
ntb.kemenkum.go.id – Tim Kelompok Kerja (Pokja) Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB Zonasi Kabupaten Bima melakukan rapat pengharmonisasian terhadap 2 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Bima pada, Kamis (17/4). Turut hadir secara virtual Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima dan unsur pemrakarsa yaitu Dinas Bappeda Kabupaten Bima, Dinas Bappenda Kabupaten Bima, Dinas Pertanahan Kabupaten Bima, Dinas PUPR Kabupaten Bima dan Dinas Perumahan Kabupaten Bima.
Rapat dibuka oleh Ketua Tim Pokja Perancang Zonasi Kabupaten Bima Muhammad Fitrahurrahman Gaffar di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB.
Fitrahurrahman menjelaskan secara umum materi 2 rancangan yang akan dibahas yaitu Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperbup) Kabupaten Bima tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, dan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah, dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
“Kedua rancangan tersebut merupakan turunan dari peraturan yang lebih tinggi, sekaligus untuk menyukseskan program nasional pemerintah dalam mewujudkan tiga juta perumahan bagi masyarkat di seluruh Indonesia,” ujar Fitrahurrahman.
Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga yang turut hadir langsung menjelaskan bahwa terkait dengan pembentukan perundang-undangan menaruh perhatian yang besar dalam prosesnya, salah satunya adalah dihadiri oleh Pejabat Eselon II, kaitannya dengan tertib administrasi terutama terkait dengan pemenuhan indeks reformasi hukum, selain hal tersebut diatas, hal ini dibutuhkan dalam hal pengambilan kebijakan dikemudian hari oleh pejabat yang berwenang.
Dari hasil rapat pengharmonisasian yang dilakukan antara tim pokja pengharmonisasian Kantor Wilayah dengan pemrakarsa, disepakati hasil pengharmonisasian terhadap 2 rancangan produk hukum tersebut yang telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
Selanjutnya akan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengharmonisasian yang dilakukan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat yang diwakili oleh Edward James Sinaga dengan pemrakarsa yang diwakili A. Hasyim Asy'ari selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Asli Daerah Instansi pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bima.
(M. Ilyas)
