
Mataram — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti rapat koordinasi secara daring terkait optimalisasi layanan legalisasi, khususnya implementasi penggunaan stiker legalisasi terbaru. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Puri Adriatik Chasanova, bersama jajaran pelaksana pada bidang AHU, serta dihadiri oleh 34 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dari seluruh Indonesia pada Jumat (17/04) secara daring.
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menyampaikan bahwa saat ini tengah berlangsung masa transisi dari sistem lama menuju Super Apps AHU. Kondisi ini menyebabkan masih ditemukannya beberapa kendala teknis, khususnya dalam proses pencetakan stiker legalisasi. Seiring dengan perubahan nomenklatur Kementerian Hukum, diperkenalkan pula stiker legalisasi baru yang telah didistribusikan ke seluruh Kantor Wilayah dan Mall Pelayanan Publik (MPP) pada April 2026. Oleh karena itu, penggunaan stiker lama diharapkan segera digantikan.
Selanjutnya, disampaikan bahwa implementasi penggunaan stiker baru direncanakan mulai diberlakukan secara bertahap, dengan prioritas pada Kantor Wilayah yang memiliki volume layanan tinggi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta. Sebelum penerapan penuh, seluruh Kantor Wilayah diminta melakukan uji coba pemasangan dan pencetakan stiker mulai saat ini, serta melaporkan hasilnya sebagai bahan evaluasi, termasuk dokumentasi hasil cetakan.

Dari sisi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), disampaikan bahwa seluruh Kantor Wilayah pada prinsipnya telah menerima distribusi stiker baru. Namun, apabila masih terdapat wilayah yang belum menerima, diminta segera melaporkan untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, sisa stiker lama tidak langsung dimusnahkan, melainkan harus didata terlebih dahulu, termasuk stiker yang rusak atau tidak layak pakai.
Pada sesi diskusi, sejumlah pertanyaan disampaikan oleh peserta, antara lain terkait kewajiban unggah foto stiker, pembatasan sistem pencetakan yang dilakukan satu per satu, serta mekanisme cetak ulang. Ditjen AHU menjelaskan bahwa pembatasan tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan blangko sekaligus memudahkan proses monitoring. Untuk hasil cetakan yang rusak atau kosong, tetap dapat diajukan cetak ulang selama memenuhi kriteria tidak layak pakai.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung penuh implementasi kebijakan penggunaan stiker legalisasi terbaru sebagai bagian dari transformasi layanan berbasis digital.
“Penerapan stiker legalisasi terbaru ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan keamanan, akuntabilitas, dan kualitas layanan kepada masyarakat. Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen untuk segera melakukan uji coba dan memastikan implementasinya berjalan optimal, tertib, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Milawati.
