Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat

Kanwil Kemenkum NTB Ikuti Rakor Optimalisasi Layanan Legalisasi, Siap Terapkan Stiker Legalisasi Terbaru Secara Nasional

 Jffhf.jpeg

Mataram — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti rapat koordinasi secara daring terkait optimalisasi layanan legalisasi, khususnya implementasi penggunaan stiker legalisasi terbaru. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Puri Adriatik Chasanova, bersama jajaran pelaksana pada bidang AHU, serta dihadiri oleh 34 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dari seluruh Indonesia pada Jumat (17/04) secara daring.

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menyampaikan bahwa saat ini tengah berlangsung masa transisi dari sistem lama menuju Super Apps AHU. Kondisi ini menyebabkan masih ditemukannya beberapa kendala teknis, khususnya dalam proses pencetakan stiker legalisasi. Seiring dengan perubahan nomenklatur Kementerian Hukum, diperkenalkan pula stiker legalisasi baru yang telah didistribusikan ke seluruh Kantor Wilayah dan Mall Pelayanan Publik (MPP) pada April 2026. Oleh karena itu, penggunaan stiker lama diharapkan segera digantikan.

Selanjutnya, disampaikan bahwa implementasi penggunaan stiker baru direncanakan mulai diberlakukan secara bertahap, dengan prioritas pada Kantor Wilayah yang memiliki volume layanan tinggi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta. Sebelum penerapan penuh, seluruh Kantor Wilayah diminta melakukan uji coba pemasangan dan pencetakan stiker mulai saat ini, serta melaporkan hasilnya sebagai bahan evaluasi, termasuk dokumentasi hasil cetakan.

faaafaafa.jpeg

Dari sisi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), disampaikan bahwa seluruh Kantor Wilayah pada prinsipnya telah menerima distribusi stiker baru. Namun, apabila masih terdapat wilayah yang belum menerima, diminta segera melaporkan untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, sisa stiker lama tidak langsung dimusnahkan, melainkan harus didata terlebih dahulu, termasuk stiker yang rusak atau tidak layak pakai.

Pada sesi diskusi, sejumlah pertanyaan disampaikan oleh peserta, antara lain terkait kewajiban unggah foto stiker, pembatasan sistem pencetakan yang dilakukan satu per satu, serta mekanisme cetak ulang. Ditjen AHU menjelaskan bahwa pembatasan tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan blangko sekaligus memudahkan proses monitoring. Untuk hasil cetakan yang rusak atau kosong, tetap dapat diajukan cetak ulang selama memenuhi kriteria tidak layak pakai.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung penuh implementasi kebijakan penggunaan stiker legalisasi terbaru sebagai bagian dari transformasi layanan berbasis digital.

“Penerapan stiker legalisasi terbaru ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan keamanan, akuntabilitas, dan kualitas layanan kepada masyarakat. Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen untuk segera melakukan uji coba dan memastikan implementasinya berjalan optimal, tertib, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Milawati.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI