
Mataram — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan audiensi dalam rangka mendorong pendaftaran Indikasi Geografis (IG) bagi produk-produk unggulan daerah. Kegiatan ini berlangsung di Aula Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTB pada Jumat(17/4).
Audiensi dihadiri oleh perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTB, Kanwil Kemenkum NTB, serta Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda).
Kepala Bidang Pengembangan Disperindag Provinsi NTB, Nuryanti, menyampaikan bahwa audiensi ini bertujuan untuk meninjau progres pendaftaran IG produk unggulan NTB. Ia menegaskan bahwa sebelumnya produk Mutiara NTB telah berhasil memperoleh sertifikat Indikasi Geografis, sehingga diharapkan dapat menjadi pemicu bagi produk lainnya untuk segera didaftarkan.
Perwakilan Dekranasda, Yusril, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus pada pendaftaran IG Tenun Serat Alam berbahan dasar serat nanas. Draft Surat Keputusan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) telah disusun, namun masih memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai arahan Gubernur NTB. Dalam proses penyusunan dokumen deskripsi, Dekranasda juga berencana melibatkan perguruan tinggi seperti Universitas Mataram dan Nahdlatul Wathan.
Dalam sesi diskusi, Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB menjelaskan bahwa pemilihan serat nanas sebagai bahan Tenun Serat Lombok didasarkan pada karakteristiknya yang memiliki serat panjang dan kuat. Selain itu, karena berbasis sumber daya alam, ke depan akan dilakukan evaluasi lapangan setelah terbentuknya MPIG untuk mendukung penelitian lanjutan.

Tim juga memaparkan lima potensi produk IG yang akan didorong pendaftarannya, yakni Gerabah Banyumulek, Cukli, Anyaman Ketak, Tenun Songket Lombok, serta Tenun Muna Pa’a (Bima–Dompu). Beberapa di antaranya telah memiliki dukungan penelitian, seperti Gerabah Banyumulek dan Anyaman Ketak Lombok, sementara produk kerajinan tradisional seperti Tenun Muna Pa’a tidak memerlukan penelitian khusus.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Anna Ernita menyampaikan bahwa saat ini fokus utama diarahkan pada pendaftaran Gerabah Banyumulek dan Tenun Muna Pa’a. Untuk Gerabah Banyumulek, telah terdapat perkembangan signifikan melalui kegiatan survei lapangan yang dilakukan bersama Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Barat. Selain itu, disampaikan pula harapan agar seluruh pihak dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung perlindungan potensi IG di Provinsi NTB.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTB menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin. Ia berharap adanya tindak lanjut konkret melalui penyusunan Surat Keputusan terpadu dengan melibatkan seluruh bidang terkait, serta koordinasi dengan BRIDA dalam membantu penyusunan dokumen deskripsi IG.
Sebagai penutup, Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual juga memberikan saran agar penganggaran pendaftaran IG dapat melibatkan kerja sama dengan pihak ketiga atau mitra kerja guna mempercepat proses pendaftaran.
Selanjutnya, Kanwil Kemenkum NTB akan melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bima dan Dompu dalam rangka percepatan pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Muna Pa’a.
Dalam sejumlah kesempatan, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati mengatakan bahwa Indikasi Geografis bukan hanya simbol perlindungan hukum, tetapi juga identitas dan reputasi daerah. "Dengan memastikan standar mutu dan kepatuhan pelaku usaha, dapat menjaga agar produk daerah tetap menjadi kebanggaan dan terus memiliki nilai saing tinggi di pasar nasional maupun global,” ujarnya.

