
Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melaksanakan rapat harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 10 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sumbawa, Rabu (15/4), di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB.
Rapat dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati serta dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sumbawa, Asisten Administrasi Umum/Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Sumbawa, Kepala Bidang Penataan Desa dan Pemanfaatan SDA Kabupaten Sumbawa, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sumbawa, pemrakarsa dari Badan Pendapatan Daerah, Pengadaan Barang/Jasa, Bagian Organisasi, Bagian Ekonomi dan SDA, PUPR Kabupaten Sumbawa, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.
yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemrakarsa dari Kabupaten Sumbawa atas kehadiran dan partisipasinya dalam proses harmonisasi.
"Kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan produk hukum yang berkualitas, selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Mila.

Dalam pembahasan, Tim Perancang memberikan berbagai masukan dan penyempurnaan, di antaranya terkait penyesuaian tarif pajak daerah sesuai ketentuan nasional, penyempurnaan sistem pengadaan melalui aplikasi clearing house, serta perbaikan struktur organisasi perangkat daerah agar sesuai dengan regulasi terbaru. Selain itu, dilakukan pula penajaman terhadap aspek teknis penulisan, konsideran, dan dasar hukum pada sejumlah rancangan peraturan.

Harmonisasi juga mencakup penguatan regulasi terkait penyertaan modal daerah, penataan desa, batas wilayah, hingga rencana induk sistem penyediaan air minum. Secara umum, seluruh rancangan dinilai perlu disempurnakan agar memenuhi prinsip kepastian hukum, efektivitas, dan akuntabilitas.
Diakhir kegiatan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian antara perwakilan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB.

