
Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti kegiatan Uji Publik Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum secara virtual melalui Zoom Meeting, Rabu (15/4). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Anna Ernita, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Puri Adriatik Chasanova, serta jajaran pelaksana, bersama seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia.
Kegiatan uji publik ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menyesuaikan kebijakan PNBP dengan perkembangan layanan, kebutuhan masyarakat, serta dinamika dunia usaha. Dalam pembukaan, disampaikan bahwa PNBP tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen untuk mendorong kepatuhan hukum, meningkatkan kualitas layanan, serta mewujudkan pelayanan yang transparan dan berkeadilan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, dalam sambutannya menegaskan bahwa revisi Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mengakomodasi layanan baru serta menyesuaikan tarif dengan nilai manfaat dan skala usaha. “Revisi ini diperlukan karena adanya layanan baru yang belum terakomodasi, tarif yang belum sepenuhnya mencerminkan nilai manfaat dan skala usaha, serta perlunya penyederhanaan dan penguatan fungsi pengaturan melalui kebijakan tarif. Selain itu, transformasi digital layanan melalui AHU Online dan pengembangan super apps menjadi faktor penting dalam penyesuaian regulasi,” ujarnya.
Perwakilan Kementerian Keuangan turut menyampaikan bahwa proses penyusunan revisi PP ini telah melalui pembahasan panjang antar kementerian, disertai analisis komprehensif terkait biaya layanan, dampak terhadap masyarakat dan dunia usaha, serta aspek keadilan. Dalam paparan substansi, dijelaskan bahwa revisi mencakup penambahan jenis layanan baru, penyesuaian tarif pada layanan eksisting, penyederhanaan layanan, hingga kebijakan penurunan atau pembebasan tarif tertentu guna menciptakan keseimbangan dan keadilan.
Selain itu, kebijakan strategis yang diusulkan dalam revisi ini juga mencakup penerapan tarif diferensiasi berdasarkan jenis layanan, tingkat manfaat, serta skala usaha, baik untuk UMKM maupun usaha besar. Kebijakan ini diharapkan mampu menjadikan tarif sebagai instrumen pengendalian sekaligus pemerataan akses layanan hukum kepada masyarakat secara lebih luas.
Melalui kegiatan ini, seluruh peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan sebagai bagian dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang menjunjung prinsip partisipasi publik, transparansi, dan akuntabilitas. Kanwil Kementerian Hukum NTB menilai kegiatan ini memberikan pemahaman yang komprehensif terkait arah kebijakan penyesuaian PNBP di lingkungan AHU serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis digital. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati menyebut bahwa hasil uji publik ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif, berkeadilan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

