
Denpasar, Bali – Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, menjadi narasumber utama dalam kegiatan sosialisasi tiga regulasi penting, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kegiatan tersebut digelar di Auditorium Widya Sabha, Universitas Udayana, Jumat (17/4).
Dalam paparannya, Wamenkum menekankan bahwa pemahaman terhadap KUHP Nasional tidak dapat dipisahkan dari Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Ia menjelaskan bahwa kedua regulasi tersebut merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi, sehingga harus dibaca dan dipahami secara utuh.
Lebih lanjut, Edward menguraikan bahwa terdapat sejumlah perubahan mendasar dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang berdampak langsung terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) serta Kementerian yang membidangi Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada pelaksana teknis pemasyarakatan. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian ketentuan pidana di luar KUHP, konversi pidana kurungan dalam peraturan daerah, serta perubahan substansi hukum.
Salah satu perubahan penting yang disoroti adalah terkait tindak pidana narkotika. Dalam regulasi terbaru, ketentuan pidana minimum khusus bagi pengguna dihapus, serta skema pemidanaan diubah dari kumulatif menjadi alternatif kumulatif. Hal ini dinilai sebagai langkah progresif dalam mendorong pendekatan yang lebih berkeadilan.
Wamenkum juga kembali menegaskan visi KUHP Nasional yang berorientasi pada tiga pilar utama, yakni keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Pendekatan ini bertujuan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memulihkan korban serta mendorong proses rehabilitasi bagi kedua belah pihak.
“Konsekuensi dari penerapan tiga bentuk keadilan tersebut adalah pentingnya re-integrasi sosial, di mana pelaku tindak pidana harus dapat kembali ke masyarakat,” ujarnya. Untuk mendukung hal tersebut, KUHP baru menyediakan berbagai alternatif pemidanaan, seperti pidana pengawasan, kerja sosial, dan pidana denda.
Kegiatan ini turut diikuti secara daring oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, beserta jajaran. Dalam kesempatan tersebut, Milawati menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan sosialisasi KUHAP 2025 serta menyatakan kesiapan jajarannya dalam menyebarluaskan pemahaman dan mendukung implementasi regulasi baru di wilayah Nusa Tenggara Barat.

