
Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar Rapat Pendampingan dan Penyiapan Data Dukung Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026 pada Kamis (16/4) di Aula Mandalika. Kegiatan ini diikuti oleh Tim Kerja Penilaian IRH Pemerintah Daerah se-Provinsi NTB serta Tim Sekretariat Wilayah (TSW) sebagai upaya memperkuat kualitas data dukung dan capaian indeks di tingkat daerah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, dalam arahannya menegaskan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB memiliki peran strategis sebagai pembina di wilayah. Ia menekankan pentingnya pengawalan ketat terhadap seluruh tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah guna menjamin kualitas regulasi yang selaras dengan prinsip reformasi hukum.
“Kanwil sebagai pembina harus memastikan setiap produk hukum daerah berkualitas, selaras dengan prinsip reformasi hukum, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Tidak ada ruang untuk ketidakamaksimalan dalam setiap tahapan yang kita kawal,” tegas Edward.

Lebih lanjut, Edward menyampaikan bahwa nilai Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Indeks Pembangunan Hukum memiliki peran penting sebagai salah satu parameter dalam pengalokasian anggaran daerah. Ia mengingatkan bahwa kinerja hukum yang tidak optimal akan berdampak langsung pada keterbatasan dukungan anggaran. Selain itu, IRH juga berkontribusi sebesar 2 persen dalam penilaian Reformasi Birokrasi secara nasional.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi breakout room yang dibagi menjadi dua zona, guna memperdalam pembahasan teknis terkait pemenuhan data dukung IRH. Diskusi ini juga menekankan pentingnya penyederhanaan birokrasi hukum, penguatan harmonisasi regulasi, serta pencegahan tumpang tindih peraturan di daerah agar tercipta ekosistem layanan regulasi yang lebih transparan dan responsif.
Selain itu, seluruh peserta diinstruksikan untuk memastikan bahwa setiap dokumen yang diunggah merupakan data autentik yang telah diverifikasi secara berjenjang. Hal ini penting untuk menghindari risiko pengurangan nilai oleh tim verifikator pusat. Pendampingan dari Kantor Wilayah akan terus dilakukan secara proaktif guna membantu pemerintah daerah dalam memenuhi seluruh indikator penilaian.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa sinergi antara Kantor Wilayah dan Pemerintah Daerah menjadi kunci utama dalam meningkatkan kualitas pembentukan regulasi dan capaian Indeks Reformasi Hukum. Ia menegaskan komitmen Kanwil untuk terus memberikan asistensi dan penguatan kapasitas guna mendorong tercapainya kinerja hukum yang optimal di wilayah Nusa Tenggara Barat.

