
Depok - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti hari kedua kegiatan Technical Meeting Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Hukum Hak Cipta (Royalti Musik dan Lagu) di Wilayah. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di BPSDM Kementerian Hukum, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/4/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari Rencana Aksi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2026 yang bertujuan memperkuat pemahaman teknis terkait pelindungan dan penegakan hukum hak cipta, khususnya dalam pemanfaatan lagu dan/atau musik serta kepatuhan pembayaran royalti di wilayah. Peserta kegiatan terdiri dari jajaran DJKI, narasumber dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual dari seluruh Kantor Wilayah.
Pada sesi materi awal, narasumber dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menjelaskan bahwa sistem hak cipta dibangun atas tiga pilar utama, yaitu regulasi, penegakan hukum, dan manajemen kolektif. Ketiga pilar ini menjadi fondasi dalam mewujudkan sistem pelindungan hak cipta yang efektif dan berkelanjutan, khususnya dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di sektor komersial.

Dalam sesi diskusi, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB, Puan Rusmayadi, menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi di wilayah, terutama terkait rendahnya tingkat kesadaran pelaku usaha dalam membayar royalti serta keterbatasan mekanisme pengawasan. Selain itu, materi lanjutan dari Direktorat Penegakan Hukum DJKI juga membahas proses penyelesaian sengketa melalui mediasi sebagai alternatif yang efektif dan efisien dalam penyelesaian perkara kekayaan intelektual.
Selanjutnya, Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan DJKI, Ahmad Rifadi, memaparkan mekanisme penegakan hukum kekayaan intelektual, termasuk layanan pengaduan pelanggaran, rekomendasi penutupan situs, dan penyelesaian melalui mediasi. Ia juga menjelaskan bahwa pelanggaran hak cipta, khususnya penggunaan lagu tanpa izin, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada akhir kegiatan, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, menegaskan pentingnya peran aktif Kantor Wilayah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. “Kantor Wilayah harus mampu mengoptimalkan fungsi edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum secara sinergis dengan para pemangku kepentingan di daerah guna mendorong kepatuhan pembayaran royalti musik dan lagu,” tegasnya. Dalam kesempatan lain, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum strategis bagi jajaran Kantor Wilayah untuk memperkuat peran dalam memberikan edukasi serta meningkatkan kepatuhan hukum masyarakat, khususnya dalam perlindungan hak cipta dan pembayaran royalti musik di daerah.

