
Masih banyak masyarakat yang mengira Notaris dan PPAT adalah profesi yang sama. Anggapan ini muncul karena di papan nama kantor sering kali tertulis “Notaris/PPAT”, seolah keduanya merupakan satu jabatan dalam satu paket. Padahal, meskipun bisa dijalankan oleh orang yang sama, sebenarnya Notaris dan PPAT memiliki kewenangan, tugas, serta dasar hukum yang berbeda.
Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik mengenai berbagai perbuatan, perjanjian, dan penetapan hukum. Sederhananya, ketika masyarakat membutuhkan dokumen yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dan memberikan kepastian hukum, maka Notaris menjadi pihak yang berperan. Layanan notaris sangat luas, mulai dari pembuatan akta pendirian perusahaan, perjanjian kerja sama, surat kuasa, wasiat, hingga berbagai bentuk pernyataan hukum lainnya. Seorang Notaris diangkat oleh Menteri Hukum dan menjalankan tugasnya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris.
Berbeda dengan Notaris, PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah memiliki lingkup kerja yang lebih spesifik. PPAT hanya berwenang membuat akta otentik yang berkaitan dengan perbuatan hukum atas tanah yang telah terdaftar atau bersertifikat. Misalnya dalam proses jual beli rumah atau tanah, hibah, tukar menukar, pembagian hak bersama, hingga pembuatan akta jaminan untuk keperluan kredit. PPAT diangkat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan diatur melalui peraturan tersendiri mengenai jabatan PPAT.
Dalam praktiknya, urusan hukum sering kali membuat peran Notaris dan PPAT saling berkaitan. Contoh yang paling mudah ditemui adalah saat seseorang membeli rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Dalam proses ini, Notaris biasanya menangani dokumen perjanjian kredit, pengakuan utang, maupun surat kuasa yang diperlukan. Sementara itu, PPAT akan membuat Akta Jual Beli serta Akta Pemberian Hak Tanggungan sebagai jaminan kepada pihak bank. Karena keterkaitan inilah, tidak jarang satu orang profesional memegang dua jabatan sekaligus, sepanjang memenuhi syarat dan wilayah kerjanya sama.
Selain berbeda dari sisi kewenangan, Notaris dan PPAT juga memiliki organisasi profesi serta lembaga pengawas yang berbeda. Notaris tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris. Adapun PPAT bernaung di bawah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan pengawasannya dilakukan oleh Majelis Pembina dan Pengawas PPAT.
Meski begitu, ada prinsip penting yang sama-sama dijunjung oleh kedua profesi ini, yakni menjaga independensi, netralitas, dan integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, baik Notaris maupun PPAT dilarang merangkap sejumlah jabatan tertentu seperti ASN, pejabat negara, advokat, maupun pekerjaan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat diharapkan tidak lagi bingung. Jika membutuhkan pengesahan atau pembuatan perjanjian umum, maka Notaris adalah pihak yang tepat. Namun apabila berkaitan dengan transaksi atau perubahan hak atas tanah, maka itulah ranah PPAT. Pemahaman ini akan membantu setiap orang memperoleh layanan hukum yang sesuai dengan kebutuhannya.
Baca juga: Kakanwil Kemenkum NTB: Notaris adalah Gatekeeper, Penjaga Awal Setiap Transaksi Hukum, Temui Kakanwil BPN NTB, Kakanwil Kemenkum NTB Bahas Optimalisasi Peran Notaris dan PPATK
