
Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankum) merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Posbankum dibentuk sebagai layanan hukum berbasis komunitas yang ditujukan khusus bagi masyarakat miskin, rentan, dan kurang mampu, baik secara ekonomi maupun pemahaman hukum. Kehadirannya menjadi jawaban atas kesenjangan akses bantuan hukum dan rendahnya literasi hukum di tingkat desa.
Posbankum dibentuk atas inisiatif Kepala Desa atau Lurah dengan pendampingan dan fasilitasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Pembentukannya dituangkan melalui Peraturan Desa atau Keputusan Lurah dan wajib memiliki paling sedikit satu orang Paralegal yang telah memiliki sertifikat Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA). Apabila paralegal belum tersedia, layanan Posbankum sementara dapat dijalankan oleh anggota Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum).
Menurut Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, pembentukan Posbankum serta pelatihan paralegal merupakan langkah konkret Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
Secara fungsional, Posbankum Desa/Kelurahan memberikan tiga layanan utama. Pertama, layanan informasi hukum, yakni sebagai pusat informasi dan konsultasi hukum masyarakat serta jendela literasi hukum melalui penyediaan bahan hukum dan edukasi. Kedua, layanan bantuan hukum dan advokasi, sebagai ruang koordinasi penyelesaian permasalahan hukum masyarakat, khususnya yang membutuhkan pendampingan hingga tahap litigasi, dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), penyuluh hukum, dan pendamping desa. Ketiga, layanan rujukan advokat, yaitu menjadi penghubung paralegal dengan advokat dari Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi maupun organisasi advokat untuk perkara yang memerlukan penanganan di pengadilan.
Pembentukan Posbankum dilatarbelakangi oleh masih banyaknya masyarakat yang belum memahami hak dan kewajibannya di hadapan hukum. Ketidaktahuan ini sering kali membuat masyarakat ragu, takut, atau salah langkah saat menghadapi persoalan hukum, baik terkait keluarga, pekerjaan, pertanahan, maupun persoalan sosial lainnya. Oleh karena itu, Posbankum hadir dengan pendekatan keadilan yang berpusat pada masyarakat (people centered justice), dengan akses yang inklusif serta pelibatan masyarakat secara aktif dan proaktif.
Keberadaan Posbankum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa dan kelurahan. Masyarakat dapat memperoleh layanan hukum yang lebih mudah, murah, dan terjangkau, sekaligus meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum terkait hak dan kewajiban. Dengan demikian, masyarakat diharapkan mampu mengelola permasalahan hukumnya secara lebih bijak serta mencegah potensi konflik yang dapat muncul.
Di Provinsi Nusa Tenggara Barat, hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 1.166 Posbankum Desa dan Kelurahan, yang menjadi bukti komitmen kuat dalam memperluas pemerataan akses keadilan. Posbankum diharapkan mampu menjadi titik tolak keadilan yang inklusif, memperkuat kelembagaan desa, mendorong partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum, serta memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi kehidupan hukum masyarakat desa dan kelurahan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Provinsi NTB pada 13 Desember 2025 lalu mengatakan, “Falsafah Sabalong Samalewa, yang berarti keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, alam, dan sesama, selaras dengan semangat Posbankum. NTB memiliki landasan sosial yang kuat dalam praktik penyelesaian masalah berbasis komunitas, termasuk keberadaan Bale Mediasi yang telah melembaga. Layanan Posbankum, harus bersinergi dan memperkuat praktik baik yang sudah berkembang di masyarakat,”
Dengan peresmian ini, pemerintah berharap Posbankum di NTB dapat menjadi garda terdepan penyelesaian sengketa secara damai dan partisipatif. Kehadirannya diharapkan mampu memperkuat budaya musyawarah, mendekatkan layanan keadilan dengan masyarakat, serta memastikan setiap warga memiliki akses yang setara terhadap informasi dan perlindungan hukum.
Baca juga: Peresmian Posbankum NTB 2025, Gubernur sebut Posbankum Program Inisiatif Dekatkan Pemimpin ke Masyarakat
