Mutual Legal Assistance atau disingkat MLA adalah sistem kerjasama internasional dalam bidang pencegahan dan pemberantasan kejahatan khususnya terhadap kejahatan lintas negara (transnational crime).
MLA merupakan instrumen yang sangat penting dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana transnasional. Hal ini karena Keberadaannya memungkinkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengatasi hambatan yurisdiksi dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga eksekusi putusan.
Indonesia sendiri sudah membuka pintu MLA dalam prosedur penanganan tindak pidana, melalui penerbitan Undang-Undang No. 1 Tahun 2006 tentang Perjanjian Timbal Balik Masalah Pidana.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang ini, dimana diatur pelaksanaan MLA di Indonesia, yang berkaitan dengan hal berikut:
- mengidentifikasi dan mencari orang;
- mendapatkan pernyataan atau bentuk lainnya;
- menunjukkan dokumen atau bentuk lainnya;
- mengupayakan kehadiran orang untuk memberikan keterangan atau membantu penyidikan;
- menyampaikan surat;
- melaksanakan permintaan penggeledahan dan penyitaan;
- perampasan hasil tindak pidana;
- memperoleh kembali sanksi denda berupa uang sehubungan dengan tindak pidana;
- melarang transaksi kekayaan, membekukan aset yang dapat dilepaskan atau disita, atau yang mungkin diperlukan untuk memenuhi sanksi denda yang dikenakan, sehubungan dengan tindak pidana;
- mencari kekayaan yang dapat dilepaskan, atau yang mungkin diperlukan untuk memenuhi sanksi denda yang dikenakan, sehubungan dengan tindak pidana.
Untuk perjanjian bilateral dan Regional MLA, Indonesia telah menandatangani perjanjian dengan sejumlah negara antara lain:
MLAT ASEAN (29 November 2024) | Indonesia dengan India (25 Januari 2011) | Indonesia dengan Rusia (13 Desember 2019) |
Australia (27 Oktober 1995) | Indonesia dengan Vietnam (27 Juni 2013) | |
Indonesia dengan Republik Rakyat Tiongkok (24 Juli 2000) |
Indonesia dengan UAE (2 Februari 2014) |
|
Indonesia dengan Republik Korea (30 Maret 2002) | Indonesia dengan Iran (14 Desember 2016) | |
Indonesia dengan Hongkong (3 April 2008) | Indonesia dengan Swiss (4 Februari 2019) |
Perjanjian Bilateral Ekstradisi
Indonesia - Malaysia (7 januari 1974) | Indonesia - Hongkong (5 Mei 1997) | Indonesia - Papua Nugini (17 Juni 2013) |
Indonesia - Filipina (10 Februari 1976) | Indonesia - Korea Selatan (28 November 2000) | Indonesia - Vietnam (27 Juni 2013) |
Indonesia - Thailand (29 Juni 1976) | Indonesia - Tiongkok (1 Juli 2009) | Indonesia - UAE (2 Februari 2014) |
Indonesia - Australia (22 April 1992) | Indonesia - India (25 Januari 2011) | Indonesia - Iran (14 Desember 2016) |
Meskipun MLA mempermudah APH dalam menangani tindak pidana transnasional, namun MLA juga memiliki tantangan dalam implementasinya. Secara formil prosedur pengajuannya sebenarnya tidaklah rumit, cukup dengan menyerahkan dokumen permintaan kepada negara tertuju dan menunggu persetujuan. Akan tetapi, dalam praktiknya seringkali negara yang dituju enggan untuk menyerahkan informasi yang diminta, mengingat MLA seringkali menyinggung informasi sensitif suatu negara.
Hambatan lainnya adalah proses birokrasi yang seringkali lama karena terhambat administrasi. Padahal,Kecepatan dari persetujuan MLA ini menjadi satu hal yang krusial dalam penanganan perkara. Terlebih dalam konteks tindak pidana cyber dimana alat buktinya sangat rawan untuk dikaburkan atau dihilangkan saat menunggu persetujuan.
Perlu diketahui juga bahwa MLA adalah salah satu instrumen paling penting untuk investigasi lintas batas dalam penegakan hukum internasional. eEfektivitas MLA sangat bergantung pada kerja sama dan kesediaan negara-negara yang terlibat. Tantangan seperti birokrasi yang panjang, sensitivitas informasi, serta perbedaan sistem hukum merupakan realita yang harus dihadap. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk memperkuat kerja sama internasional, menyederhanakan prosedur administrasi, serta membangun kepercayaan antarnegara. Tujuannya tidak lain, agar MLA dapat berjalan lebih efektif dalam memberantas kejahatan transnasional.