Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menginisiasi Protokol Jakarta untuk transparansi royalti platform global, guna menyeimbangkan kepentingan pencipta dengan kebutuhan masyarakat dalam menikmati karya.
"Mekanisme ini akan melahirkan sebuah rezim internasional yang menciptakan ekosistem hak cipta berbasis transparansi dengan tujuan utama untuk membangun keseimbangan antara hak pencipta dengan platform global yang mewakili konsumen global yang menikmati hasil karya pencipta," kata Supratman saat menerima kunjungan World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jakarta, Senin (11/8/2025)
Ia menegaskan komitmen menjadikan kekayaan intelektual (KI) sebagai fondasi pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan. Kerja sama dengan WIPO diharapkan mempercepat penyusunan peta jalan KI nasional yang komprehensif, terukur, dan berpihak pada semua lapisan masyarakat.
Direktur Jenderal WIPO Daren Tang menyambut baik usulan ini dan meminta Indonesia menyampaikan langsung inisiatif tersebut pada forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di Jenewa, Desember 2025.
"Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi kekuatan kreatif dan inovatif. Melalui kerja sama yang erat, kita dapat membangun ekosistem kekayaan intelektual yang mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, khususnya bagi generasi muda dan pelaku UMKM," ujarnya.
Kunjungan Daren Tang pada 11–13 Agustus 2025 mencakup peninjauan program dukungan WIPO bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, dialog dengan pemerintah, industri, akademisi, dan komunitas kreatif.
Agenda utama kunjungan adalah pembukaan The Cross-Regional Forum on IP and the Creative Economy: Connecting Creative Ecosystems of Asia and Latin America, bagian dari IPXpose yang berlangsung pada 13–16 Agustus 2025 di SMESCO Jakarta.
Forum tersebut mempertemukan ahli, pembuat kebijakan, dan kreator dari Asia dan Amerika Latin untuk mendorong dialog serta kolaborasi lintas kawasan. Kunjungan ini juga menindaklanjuti MoU tahun 2023 antara WIPO dan DJKI yang melahirkan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) pada 17 Agustus 2024.
EKII berperan sebagai pusat pengembangan kapasitas dan peningkatan profesionalisme di bidang KI, dengan pembahasan fokus pada penguatan perannya dalam mencetak SDM yang memahami dan memanfaatkan KI secara optimal.
Peta jalan KI nasional yang tengah disusun akan memuat tujuan strategis, proyek prioritas, dan rencana implementasi jangka panjang, termasuk edukasi publik, penguatan kapasitas perguruan tinggi dan industri, serta pemberdayaan UMKM melalui pendaftaran dan komersialisasi KI.
Kementerian Hukum mengajak masyarakat aktif melindungi karya melalui pendaftaran resmi seperti hak cipta, merek, paten, desain industri, dan indikasi geografis, guna memperoleh hak eksklusif, peluang komersialisasi, dan peningkatan reputasi di tingkat global.
Dengan kolaborasi erat antara Kementerian Hukum, DJKI, dan WIPO, diharapkan terbentuk budaya inovasi yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan, menjadikan KI sebagai motor penggerak utama kemajuan Indonesia di era persaingan global.
Dalam sejumlah kesempatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, mengingatkan pentingnya mendaftarkan karya agar terlindungi oleh negara.
“Hal itu sangat penting untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sah dari negara dan mencegah potensi pelanggaran hak cipta,” ujar Mila.