Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Bima tentang Program Harapan Keluarga Daerah pada Senin (11/08). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kanwil dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, I Gusti Putu Milawati.
Dalam rapat tersebut, dibahas secara mendalam substansi dari Raperwal yang mengatur mengenai pemberian Bantuan Sosial Program Harapan Keluarga Daerah (PKH Daerah) dan pendampingannya, yang akan disalurkan oleh Pemerintah Kota Bima kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu. Raperwal ini mengacu pada Permensos Nomor 1 Tahun 2018 dan hanya mengatur dua dari empat poin dalam regulasi tersebut, yaitu Bantuan Sosial dan Pendampingan PKH Daerah.
Dalam sambutannya, I Gusti Putu Milawati menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai langkah untuk menyatukan persepsi antar pihak terkait, sehingga isi dari rancangan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun yang setara. "Harmonisasi ini menjadi penting agar aturan yang disusun dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari," jelasnya.
Rapat turut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kepala Bagian Hukum Kota Bima, Sekretaris Dinas Sosial, serta jajaran bagian hukum Kota Bima dan para perancang peraturan perundang-undangan zonasi Kota Bima.
Agenda dilanjutkan dengan pemaparan hasil harmonisasi oleh Tim Sub Pokja 5 Kota Bima. Dalam pemaparan tersebut, disampaikan beberapa catatan penting untuk perbaikan isi Raperwal, yang disetujui oleh Pemrakarsa. Dilakukan penandatanganan Berita Acara Hasil Harmonisasi oleh pihak Pemrakarsa dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, dengan diketahui oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB.
Rapat harmonisasi ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam memastikan setiap regulasi daerah selaras dengan peraturan yang berlaku secara nasional serta menjamin perlindungan hukum bagi seluruh masyarakat penerima manfaat.