Mataram – Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dari seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia, termasuk Kanwil Kemenkum Nusa Tenggara Barat (NTB), mengikuti kegiatan pembinaan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada Rabu (27/08).
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, Saeful Rochim, yang menyampaikan pentingnya peran strategis Kantor Wilayah dalam membina, membimbing, serta menjadi jembatan informasi antara Pusat JDIHN dengan anggota JDIH di daerah.
Dalam pemaparannya, Saeful Rochim menekankan bahwa Kanwil Kemenkumham tidak hanya berfungsi sebagai simpul jaringan, tetapi juga berperan dalam memastikan pembinaan berjalan lebih terarah, terencana, dan berkelanjutan. Untuk mendukung hal tersebut, telah disiapkan modul pedoman khusus yang bisa digunakan oleh Kanwil dalam melaksanakan pembinaan kepada anggota JDIH di wilayahnya.
Lebih lanjut, pembinaan ini menekankan pilar utama dalam pengelolaan JDIH, yaitu Organisasi, dimana Pimpinan wajib membentuk struktur organisasi pengelola dokumentasi dan informasi hukum, Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan, bimtek, monitoring, evaluasi, serta forum koordinasi, Harus memiliki koleksi dokumen hukum yang lengkap valid dan mutakhir.
Kemudian, dalam hal teknis pengelolaan harus mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Infrastruktur teknologi dan fasilitas yang memadai juga wajib tersedia dalam pengelolaan JDIH di wilayah dan harus memanfaatkan Teknologi, Informasi dan Komunikasi dalam pengembangan website JDIH terintegrasi dengan JDIHN pusat untuk memperkuat keamanan sistem. Terakhir, demi mewujudkan JDIH yang adaptif, modern, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna, pengembangan dan inovasi harus dilakukan.
Beberapa isu yang mengemuka saat sesi diskusi mengenai permasalahan JDIH di wilayah di antaranya adalah keterbatasan SDM pengelola JDIH, integrasi Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, pengelolaan dokumen hukum di Kanwil, hingga akses aplikasi ILDIS yang kini dialihkan ke server Kemenkominfo.
Selain itu, terdapat pula tantangan berupa ketiadaan istilah perpustakaan hukum pada Perguruan Tinggi Negeri/Swasta sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH.
Dalam kesempatan ini, Kanwil Kemenkum NTB turut serta aktif mengikuti pembinaan. Kehadiran Kanwil Kemenkum NTB menjadi bentuk komitmen dalam mendukung penguatan pengelolaan JDIH di daerah, khususnya untuk memastikan layanan informasi hukum bagi masyarakat NTB dapat diakses dengan mudah, cepat, dan terpercaya. Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan pengelolaan JDIH di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah NTB, semakin profesional, terstandar, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap akses informasi hukum yang akurat dan mutakhir.