Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menyelenggarakan Rapat Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Rabu (27/8).
Bertempat di Aula Rinjani Kanwil Kemenkum NTB, Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, serta dihadiri oleh Tim Kerja Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Edward menekankan pentingnya keakuratan dasar analisis. “Tim harus benar-benar memahami perbedaan konsep antara peraturan terdahulu dengan regulasi terbaru agar rekomendasi perubahan dapat lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, dipaparkan sejumlah hasil analisis, antara lain: perlunya pembaruan dasar hukum sesuai peraturan terbaru, perubahan konsep IMB menjadi PBG, ketidakkonsistenan penggunaan istilah, belum konkretnya pengaturan dalam perda, serta ketidakpastian hukum dalam penerapan sanksi.
Hasil analisis juga menyoroti empat dimensi penting, yakni Dimensi Pancasila, Disharmoni Pengaturan, Kejelasan Rumusan, serta Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan. Seluruh peserta menyepakati bahwa pasal-pasal yang mendapat catatan perubahan perlu disempurnakan guna menghindari tumpang tindih, ketidakpastian, dan kerancuan dalam implementasi.
Sebagai tindak lanjut, Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah akan melanjutkan pembahasan perda lainnya pada pertemuan berikutnya.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan komitmen kepada seluruh Analis Hukum Kanwil Kemenkum NTB untuk bersikap proaktif serta memberikan analisis hukum yang mendalam terhadap setiap perda yang dimohonkan oleh pemerintah daerah.