MATARAM – Kanwil Kemenkum NTB bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, Selasa (28/08) bertempat di Aula Kantor Wilayah.
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Sumbawa, Ir. Dirmawan, menyampaikan bahwa Perda Nomor 15 Tahun 2018 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan perubahan regulasi terbaru, khususnya Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.
Dalam sesi pembahasan substansi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Pahittiartik, menyoroti beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam Raperda, antara lain peran Kepala Desa/Lurah dalam penyelenggaraan Linmas, Pengaturan sanksi administratif, Pembinaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat tidak hanya oleh Kasat Pol PP, Tugas Satlinmas, Tunjangan Resiko bagi Pegawai Satpol PP dan ketentuan pidana yang disesuaikan dengan UU KUHP.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Suyanto Edi Wibowo, menegaskan agar norma sanksi dirumuskan dalam satu pasal khusus untuk menghindari tumpang tindih, serta mengingatkan bahwa pemenuhan hak Satpol PP adalah kewajiban Pemda dan tidak tepat jika dimasukkan ke dalam substansi Raperda.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat Kabupaten Sumbawa dapat disusun lebih komprehensif, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H) Edward James Sinaga, para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB, serta jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa, di antaranya Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Kasat Pol PP Abdul Haris, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Setda Kabupaten Sumbawa.