
Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar kegiatan podcast dengan tema Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam Mencetak Paralegal pada Kamis (12/3) bertempat di Ruang Podcast Kanwil Kemenkum NTB.
Kegiatan ini menghadirkan Direktur LBH APIK NTB, Nuryanti Dewi, sebagai narasumber dan dipandu oleh Regina Wiwin selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTB.
Podcast tersebut merupakan salah satu bentuk penyuluhan hukum tidak langsung yang dilakukan Kanwil Kemenkum NTB untuk memberikan informasi dan edukasi hukum kepada masyarakat luas melalui pemanfaatan media sosial. Melalui format podcast, diharapkan pesan-pesan hukum dapat disampaikan secara lebih mudah, menarik, dan menjangkau masyarakat yang lebih luas.
Pada kesempatan tersebut, Nuryanti Dewi menjelaskan bahwa LBH APIK NTB telah memiliki pengalaman yang cukup panjang dalam menyelenggarakan pelatihan bagi paralegal. Pelatihan tersebut bertujuan untuk membekali paralegal dengan pengetahuan dasar hukum serta kemampuan melakukan pendampingan awal bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum di tingkat desa/kelurahan.
Pelatihan paralegal yang dilaksanakan oleh Lembaga Bantuan Hukum terakreditasi juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program Kementerian Hukum Republik Indonesia terkait pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan. Dalam setiap Posbankum, minimal terdapat satu orang paralegal yang berperan membantu masyarakat memperoleh akses terhadap layanan hukum.
Dalam sejumlah kesempatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa keberadaan paralegal di tingkat desa dan kelurahan memiliki peran yang sangat strategis dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
“Paralegal merupakan garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum, pendampingan awal, serta membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban hukumnya,” ujar Milawati.
Melalui kegiatan podcast ini, Kanwil Kemenkum NTB berharap kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat serta mendorong lebih banyak pihak untuk terlibat dalam penguatan peran paralegal di tengah masyarakat.


