
Lombok Tengah - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan (PUU) zonasi Kabupaten Lombok Tengah menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (30/10) di Ballroom Kantor Bupati Lombok Tengah dan dibuka secara resmi oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Tengah, Zaenal Mustakim.
Dalam sambutannya, Zaenal Mustakim menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dan peserta yang hadir, serta menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan regulasi daerah yang dapat diterapkan secara efektif oleh masyarakat. Ia berharap proses revisi Perda ini dapat memperkuat penegakan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, sekaligus menyesuaikan substansi aturan dengan perkembangan sosial masyarakat.
“Saya berharap para peserta dapat berdiskusi secara aktif mengenai berbagai ketertiban yang akan diatur dalam rancangan peraturan daerah ini, sehingga nantinya peraturan tersebut benar-benar dapat dilaksanakan dan diterima oleh masyarakat,” ujar Zaenal.
Kegiatan FGD tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Perancang dari Kanwil Kemenkum NTB dan akademisi dari Universitas Mataram. Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, mulai dari pengaturan tertib angkutan jalan, taman dan tempat umum, hingga ketertiban sosial, lingkungan, serta perizinan. Kegiatan ini dipandu oleh Zelis Febriani, Perancang Kanwil Kemenkum NTB, yang mendorong peserta untuk aktif memberikan masukan guna memperkaya substansi rancangan peraturan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Taufan Arisandy selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan materi yang mencakup pengaturan tertib angkutan jalan, tertib taman dan tempat umum, tertib sungai, danau, waduk, bendungan, dan pantai, serta tertib lingkungan, tertib usaha dan usaha tertentu, tertib bangunan, tertib sosial, dan tertib kesehatan. Sementara itu, Dr. Risnain selaku akademisi dari Universitas Mataram menyampaikan materi terkait tertib hiburan dan keramaian, tertib pedagang kaki lima, tertib tumbuhan, hewan dan ikan, tertib pendidikan, serta tertib perizinan.
Setelah kegiatan FGD ini, rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi proses harmonisasi ke Kanwil Kemenkum NTB dan uji publik terhadap rancangan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2012. Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas formal, tetapi juga menjawab kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini merupakan bentuk nyata peran aktif Kanwil Kemenkum NTB dalam mendukung pemerintah daerah menyusun regulasi yang berkualitas.
Setahun Bekerja, Bergerak - Berdampak.

