Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat

Kemenkum NTB Harmonisasikan Raperbup Sumbawa tentang Pengelolaan Pokok Pikiran DPRD melalui SIPOKIR Bersama

DSCF8491.JPG

Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sumbawa tentang Pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui SIPOKIR Bersama untuk Mendukung Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) pada Rabu (29/10/2025), bertempat di Ruang ZI Kanwil Kemenkum NTB.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dan dihadiri oleh jajaran perancang peraturan perundang-undangan serta perwakilan dari Bappeda Kabupaten Sumbawa.

DSCF8483.JPG

Dalam arahannya, I Gusti Putu Milawati menegaskan pentingnya proses harmonisasi sebagai tahapan substantif yang memastikan setiap rancangan peraturan memiliki dasar hukum yang kuat, berasaskan kepastian hukum, serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

“Harmonisasi bukan hanya formalitas administratif, tetapi proses substantif yang menentukan kualitas produk hukum. Kita ingin memastikan setiap peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah yang lahir benar-benar bermanfaat dan dapat diimplementasikan secara nyata untuk masyarakat,” ujarnya.

Kakanwil menambahkan bahwa inisiatif penyusunan Raperbup ini merupakan langkah awal menuju sistem pemerintahan daerah yang lebih transparan dan berbasis data digital.

Sementara itu, Sekretaris Bappeda Kabupaten Sumbawa, Dwi Rahayu, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan arahan dari Kanwil Kemenkum NTB. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyesuaikan beberapa substansi dalam rancangan, termasuk perubahan judul agar lebih menegaskan fungsi SIPOKIR sebagai aplikasi digital, serta menyetujui seluruh masukan yang disampaikan tim perancang hukum.

DSCF8463.JPG

Dalam proses harmonisasi, tim perancang Kanwil Kemenkum NTB memberikan sejumlah masukan penyempurnaan, antara lain pada aspek konsiderans “Menimbang”, daftar dasar hukum yang lebih relevan, penyusunan ketentuan umum, sistematika batang tubuh, serta penegasan lampiran sebagai bagian tak terpisahkan dari peraturan. Secara umum, materi Raperbup dinilai telah sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara vertikal maupun horizontal.

Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Harmonisasi antara pihak pemrakarsa dan Ketua Kelompok Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB, sebagai tanda telah selesainya proses harmonisasi.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum yang berkualitas kepada pemerintah daerah, guna mendorong terwujudnya regulasi yang adaptif, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

DSCF8477.JPG

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI