
Lombok Tengah - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) berperan aktif dalam Focus Group Discussion (FGD) Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, yang digelar di Ballroom Kantor Bupati Lombok Tengah, Rabu (29/10).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah dan dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain akademisi Universitas Mataram, perwakilan desa, serta Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum NTB.
Dalam sambutannya, Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, menyampaikan bahwa FGD ini bertujuan menghimpun aspirasi dan masukan masyarakat sebagai dasar penyusunan revisi Perda. “Kegiatan ini menjadi ruang partisipasi publik agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung terciptanya ketentraman serta ketertiban di Lombok Tengah,” ujarnya.
FGD menghadirkan dua narasumber utama, yakni Risnain dari Universitas Mataram dan Taufan Arisandy, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dari Kanwil Kemenkum NTB.
Dalam paparannya, Risnain menekankan bahwa perubahan Perda ini diarahkan untuk menciptakan kondisi sosial yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif. Ia menambahkan bahwa revisi diperlukan untuk menumbuhkan kedisiplinan masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan warga. Ia juga mengajak peserta FGD memberikan masukan terkait aspek tertib tata ruang dan tertib jalan sebagai bagian penting dari ketertiban umum.
Sementara itu, Taufan Arisandy dari Kanwil Kemenkum NTB menyoroti pentingnya penyesuaian substansi hukum agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan multitafsir.
Pada sesi diskusi, peserta FGD aktif menyampaikan pertanyaan dan pandangan, antara lain terkait pengawasan kos-kosan dan rumah kontrakan, pengelolaan fasilitas umum, hingga teknik penyusunan bahasa hukum dalam peraturan daerah.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat dalam upaya menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas.
“Kemenkum hadir bukan hanya sebagai pengawal aspek legalitas, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai hak asasi manusia dalam setiap produk hukum. Revisi Perda Ketertiban Umum ini penting agar kebijakan daerah tidak hanya menertibkan, tetapi juga melindungi dan memanusiakan,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB menunjukkan komitmennya dalam mendukung penyusunan peraturan daerah yang adaptif terhadap dinamika sosial dan selaras dengan prinsip hukum yang hidup di tengah masyarakat (living law), demi terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang responsif dan berkeadilan.

