Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat

Kemenkum Fasilitasi Sinkronisasi Regulasi Biaya Penempatan PMI, Pastikan Prinsip Zero Cost Terlaksana

WhatsApp_Image_2025-10-28_at_14.19.48_d715252d.jpg

Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Mukhtarudin, menggelar pembahasan penting dengan Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, yang didampingi oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana Putra, terkait isu pengaturan biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pertemuan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan normatif dan kepastian hukum terkait implementasi Pasal 30 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menegaskan bahwa Pekerja Migran (PMI) Indonesia tidak boleh dibebani biaya penempatan, atau dikenal sebagai prinsip zero cost.

Dalam penyusunan Peraturan Menteri P2MI Nomor 17 Tahun 2025, Kementerian P2MI/BP2MI mengajukan sejumlah pertanyaan penting kepada Menteri Hukum. Pertanyaan ini mencakup apakah larangan pembebanan biaya bersifat mutlak sesuai Pasal 30 ayat (1) meski tidak disebutkan secara eksplisit dalam Pasal 72, serta sejauh mana delegasi kepada Peraturan Menteri dapat mengatur pembebasan biaya dan penetapan exit clause terkait kendala di negara penempatan. Hal ini menjadi penting karena Peraturan BP2MI sebelumnya belum berjalan optimal akibat kendala peraturan di negara tujuan, seperti Taiwan dan Hong Kong, serta masalah alokasi anggaran pelatihan dari Pemerintah Daerah.

Pembahasan ini berfokus pada penentuan batas kewenangan Peraturan Menteri dalam mengatur biaya penempatan, sekaligus menganalisis apakah materi dalam Peraturan Menteri P2MI Nomor 17 Tahun 2025 berpotensi memperluas, mempersempit, atau bahkan bertentangan dengan prinsip zero cost. P2MI menekankan pentingnya pengaturan yang jelas, khususnya dengan mempertimbangkan kendala di lapangan, seperti pembebanan biaya agensi (fee agency) yang bisa mencapai dua kali gaji PMI di beberapa negara tujuan.

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas diharapkan memberikan panduan terkait materi Peraturan Menteri agar prinsip penempatan bebas biaya tetap terwujud, namun tetap realistis menghadapi tantangan di negara penempatan. Melalui koordinasi ini, diharapkan tercipta regulasi yang tidak hanya menjamin hak PMI atas penempatan tanpa biaya, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan solusi operasional bagi pelaksana penempatan di tengah kompleksitas regulasi dan praktik kerja internasional.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kakanwil Kemenkum NTB), I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa langkah koordinatif antara Kementerian Hukum dan BP2MI ini mencerminkan semangat Kemenkum untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada rakyat, terutama bagi para pekerja migran asal daerah.

WhatsApp_Image_2025-10-28_at_14.19.49_dc65c566.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI