Mataram — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) dan Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) lakukan rapat harmonisasi terhadap tujuh Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sumbawa Barat pada Kamis (30/10). Dalam pembukaannya, Kepala Kantor Wilayah, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa proses harmonisasi bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan tahapan substantif untuk memastikan setiap rancangan memenuhi asas legalitas, kepastian hukum, serta dapat diimplementasikan secara efektif. Masukan yang diberikan, baik kritik maupun saran, merupakan bagian dari upaya bersama menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Adapun tujuh Raperbup yang dibahas meliputi:
- Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, DPRD, ASN, dan PTT;
- Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah;
- Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
- Penyelenggaraan Budaya Literasi Digital pada Satuan Pendidikan;
- Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan;
- Pengelolaan Keuangan pada UPTD Puskesmas;
- Pedoman Pengadaan Barang/Jasa BLUD Puskesmas.
Tim Perancang Kanwil Kemenkum NTB memberikan sejumlah catatan penting selama proses harmonisasi. Mulai dari koreksi terkait kontradiksi pasal, duplikasi norma, serta penyesuaian dasar hukum pada Raperbup Perjalanan Dinas.Masukan juga diberikan terkait kejelasan frasa dan penyesuaian konsiderans pada Raperbup BOSDA.
Selain itu, perlunya penyelarasan definisi dan penghapusan ketentuan yang tidak relevan pada Raperbup Penyelenggaraan Budaya Literasi Digital, serta penyesuaian sistematika penjelasan.
Perbaikan terkait konsiderans dan dasar hukum pada Raperbup Standar Pelayanan Perizinan, serta penegasan fokus pengaturan agar menjadi pedoman operasional yang jelas juga perlu diperhatikan oleh pihak pemrakarsa. Terakhir, landasan filosofis dalam Raperbup ini perlu diperkuat dan konsistensi penggunaan istilah dalam batang tubuh maupun ketentuan umum.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Harmonisasi antara pemrakarsa dan Ketua Kelompok Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB sebagai bentuk kesepakatan penyempurnaan terhadap tujuh Raperbup tersebut. Melalui proses harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum NTB memastikan setiap rancangan peraturan daerah tersusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan siap mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
