
Lombok Barat — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) terus memperluas jangkauan layanan bantuan hukum melalui kegiatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan yang dilaksanakan di dua titik, yakni Kecamatan Labuapi dan Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat pada Kamis (30/10).
Di Kecamatan Labuapi, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB, menyampaikan terkait dasar hukum dan mekanisme pembentukan Posbankum, termasuk peran pemerintah desa dalam menyediakan layanan hukum bagi masyarakat kepada Camat Labuapi serta perangkat desa dan kelurahan. Perangkat desa menyampaikan kendala terkait alokasi anggaran yang belum mengatur pembiayaan Posbankum, sehingga penyuluh memberikan penjelasan mengenai integrasi pembiayaan melalui program pemberdayaan masyarakat sesuai regulasi keuangan desa.
Kemudian, tim penyuluh melanjutkan agenda serupa di Kecamatan Lembar. Pada kesempatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai keterkaitan Posbankum dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Posbankum ditegaskan sebagai frontline dari jaringan bantuan hukum pemerintah yang bertugas memperluas layanan hingga akar rumput.

Materi mengenai pelatihan paralegal juga disampaikan sebagai upaya memperkuat kapasitas pengurus Posbankum. Pelatihan tersebut bertujuan membekali pengelola dengan kemampuan dasar dalam memberikan edukasi hukum, layanan non-litigasi, serta pendampingan masyarakat secara profesional.
Kepala Kantor Wilayah, I Gusti Putu Milawati dalam kesempatan berbeda menegaskan pembentukan Posbankum merupakan bagian dari program nasional dalam rangka pemerataan akses terhadap keadilan. Kantor Wilayah akan terus memberikan pendampingan agar seluruh Desa dan Kelurahan dapat segera membentuk Posbankum.

