
Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bima tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Lambu, Jumat (31/10).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kadiv P3H ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Bima, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Bima dari unsur perangkat daerah dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, membuka rapat sekaligus menegaskan bahwa harmonisasi ini merupakan langkah penting dalam memastikan setiap kebijakan tata ruang di daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Penyusunan RDTR bukan sekadar dokumen teknis, tetapi pijakan dalam mengatur tata ruang yang berkeadilan dan berkelanjutan. Dengan RDTR yang terharmonisasi, pembangunan di Lambu dapat berjalan lebih tertib, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Milawati.
Mila menambahkan bahwa melalui pengaturan RDTR, pemerintah daerah dapat mengatur secara rinci peruntukan ruang, pemanfaatan lahan, serta zonasi wilayah, sehingga potensi konflik pemanfaatan ruang dapat diminimalisir sejak awal.
Turut hadir dalam kegiatan ini Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Fathullah, Kepala Dinas PUPR Suwandi, Kepala Bidang Tata Ruang Amnah, serta tim Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima.
Pemerintah Kabupaten Bima menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum NTB yang telah memfasilitasi proses harmonisasi ini sebagai bagian dari pembinaan hukum terhadap daerah.
“Kami berterima kasih atas pendampingan dari Kanwil Kemenkum NTB. Harmonisasi ini sangat membantu agar produk hukum daerah kami tidak menimbulkan persoalan hukum dan dapat segera menjadi dasar pelaksanaan pembangunan yang terarah di wilayah Lambu,” ungkap Fathullah.
Dalam rapat tersebut, tim perancang Kanwil Kemenkum NTB memaparkan hasil analisis konsepsi terhadap Raperbup RDTR Kawasan Perkotaan Lambu. Pembahasan berfokus pada kesesuaian materi muatan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan dan Peninjauan Rencana Tata Ruang.
Beberapa catatan penting yang diberikan tim perancang di antaranya:
• Penyempurnaan konsiderans “menimbang” agar lebih mencerminkan dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis pembentukan Raperbup;
• Penambahan dasar hukum dan konsistensi istilah dalam batang tubuh peraturan;
• Penyesuaian ruang lingkup dan struktur bab agar selaras dengan pedoman nasional penataan ruang; serta
• Penyederhanaan ketentuan kelembagaan agar tidak tumpang tindih dengan peraturan daerah induk (RTRW).
Perbaikan ini diharapkan menghasilkan Raperbup yang lebih komprehensif, operasional, dan mudah diimplementasikan oleh Pemerintah Daerah, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.
Melalui RDTR Kawasan Perkotaan Lambu, pemerintah daerah akan memiliki peta panduan pembangunan wilayah yang terukur, termasuk pengaturan area permukiman, perdagangan, pertanian, hingga kawasan konservasi. Hal ini diyakini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, peningkatan investasi, dan perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Bima.
Selanjutnya, akan dilakukan perbaikan sesuai hasil harmonisasi dan menyiapkan draft Berita Acara Harmonisasi untuk ditandatangani oleh pihak pemrakarsa sebelum disampaikan kepada Bupati Bima.















