
Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menerima audiensi Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca, dan Pemikir di Ruang Rapat Menteri Hukum pada Kamis, 30 Oktober 2025. Pertemuan ini membahas pelindungan produk penguatan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih melalui pendaftaran merek kolektif.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum menyampaikan dukungannya terhadap pendaftaran merek kolektif sebagai upaya menjaga kualitas dan kuantitas produk yang dihasilkan, khususnya bagi Koperasi Merah Putih dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM).
Audiensi ini menjadi ajang diskusi strategis antara pemerintah dan notaris dalam memperkuat pelindungan hukum serta daya saing produk lokal di pasar nasional dan global.

Turut mendampingi Menkum dalam audiensi ini, hadir Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Razilu beserta jajaran terkait di lingkungan Kementerian Hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen Kemenkum untuk terus mendorong kesadaran hukum masyarakat, khususnya pelaku UMKM, agar memahami pentingnya pelindungan hukum atas kekayaan intelektual.
“Kami di daerah siap mendukung penuh inisiatif ini. Pendaftaran merek kolektif tidak hanya memberi pelindungan hukum bagi produk lokal, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap mutu dan identitas produk daerah. Ini adalah bentuk nyata kontribusi Kemenkumham dalam memperkuat ekonomi kerakyatan,” ujar Kakanwil Kemenkum NTB.















