ntb.kemenkumham.go.id – Menkumham, Yasonna H. Laoly menyatakan ‘Pemasyarakatan pasti Berdampak’ jangan hanya menjadi seremonial semata, tapi sebagai bentuk komitmen untuk menjawab berbagai tantangan dalam mewujudkan pemasyarakatan yang lebih baik.
Senada dengan hal tersebut, dalam rangka mewujudkan Pemasyarakatan Pasti Berdampak, Kanwil Kemenkumham NTB gelar bimbingan teknis berkolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam pemberian bantuan hukum bagi tahanan kurang mampu, bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham NTB, Senin, (3/6)
Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, dalam sambutannya mengharapkan Bimbingan Teknis Pemasyarakatan ini dapat berfungsi untuk mengoptimalkan Peran Pemasyarakatan khususnya pada pelaksanaan tugas dan fungsi Pelayanan Tahanan dalam memberikan Layanan Bantuan Hukum kepada Tahanan kurang mampu.
“Pelaksanaan layanan ini guna mewujudkan Pemasyarakatan Pasti Berdampak, yang mana layanan tersebut mampu berdampak langsung kepada Tahanan dengan manfaat yang nyata,” ujarnya saat membuka kegiatan.
Lebih lanjut, Parlindungan mengatakan pemberian bantuan hukum bagi tahanan yang tidak mampu ini merupakan implementasi dari kewajiban negara terhadap terpenuhinya hak semua warga negara yakni memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum. “Tahanan kurang mampu pada Rutan/Lapas dapat mengakses bantuan hukum secara cuma-cuma dari negara,” ungkapnya saat membuka kegiatan.
Parlindungan menambahkan bahwa bantuan hukum memiliki peran untuk memberikan bantuan perlindungan hukum ataupun pembelaan, terhadap hak-hak dari seorang tersangka atau terdakwa, mulai dari tahap penahanan sampai dengan persidangan selesai atau putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Dengan adanya bantuan hukum, diharapkan hak tersangka atau terdakwa dapat terpenuhi dan terhindar dari perlakuan maupun tindakan yang tidak pantas atau sewenang-wenang dari Aparat Penegak Hukum,” tambah Parlindungan.
Kegiatan ini diikuti oleh 27 orang peserta perwakilan dari Kanwil Kemenkumham NTB, Lapas dan Rutan se-NTB. Selain itu, turut hadir dalam pembukaan kegiatan, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Kanwil Kemenkumham NTB serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Pulau Lombok.
Hadir sebagai narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, antara lain, Teguh Imanto, Ketua Pokja Pelayanan Tahanan dan Anak, dan Rusmadi, Analis Kebijakan/ Penanggungjawab Layanan Hukum. Selain itu, Kanwil Kemenkumham NTB juga turut menghadirkan Maria Nona Yantri, selaku anggota Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Mataram. (M. Ilyas)