Mataram – Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum NTB, Baiq Sri Hartati, menjadi narasumber dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas HAM bagi Petugas Lapas Perempuan Mataram yang digelar bersama Kanwil Kementerian HAM NTT pada Jumat (29/08).
Dalam penguatan ini, Baiq Sri menekankan pentingnya penguatan HAM di lingkungan Lapas. Menurutnya, Lapas bukan sekadar tempat penahanan, tetapi juga institusi pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan. Ia menjelaskan, komitmen Indonesia terhadap HAM tercermin dalam UUD 1945 pasal 28A–J serta UU Nomor 39 Tahun 1999. Karena itu, petugas Lapas wajib memahami prinsip-prinsip HAM, seperti nondiskriminasi, penghormatan martabat manusia, akses keadilan, dan kesetaraan hukum.
"Strategi penguatan HAM di Lapas dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas petugas, perbaikan fasilitas, transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan. Penguatan HAM di Lapas adalah investasi jangka panjang untuk membangun sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan," tuturnya.
Supardan, Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan Kapasitas HAM Kanwil HAM NTT, yang hadir dalam penguatan ini menegaskan bahwa ASN khususnya di lingkungan pemasyarakatan memegang peran penting dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM (P5 HAM) sebagaimana tercantum dalam UUD 1945.