
Mataram — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) ke-38 dengan tema “Memperkuat Ekosistem Inovasi: Strategi Pengelolaan Sentra KI yang Berkelanjutan” pada Kamis (4/12). Kegiatan ini menjadi wadah peningkatan kapasitas dalam mendukung penguatan sentra KI di seluruh daerah.
Webinar ini membahas pentingnya peran Sentra KI sebagai pusat layanan, edukasi, dan komersialisasi Kekayaan Intelektual, sehingga hasil riset dan inovasi tidak berhenti di laboratorium, tetapi mampu memberikan nilai tambah bagi daerah dan Indonesia secara umum. Melalui seri edukasi ini, Kemenkum NTB memperkuat pemahaman mengenai strategi pengelolaan KI yang efektif, sistematis, dan berkelanjutan.
Sebagai narasumber pertama, Claudia Valeriana Gregorius selaku Analis Hukum Ahli Muda dan Katimja Pemberdayaan KI pada Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi Kementerian Hukum, memaparkan materi mengenai manajemen KI di Sentra KI. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan KI merupakan rangkaian kegiatan strategis yang mencakup identifikasi, pelindungan, hingga pemanfaatan hasil inovasi untuk menghasilkan nilai ekonomi. Claudia juga menekankan pentingnya peningkatan pemahaman KI, penelitian berbasis KI, serta keterlibatan industri dalam proses riset.
Pemaparan berikutnya disampaikan oleh Sofyan Arief selaku Ketua Bidang ASKI sekaligus Penasihat Asosiasi Sentra Kekayaan Intelektual Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisiyah, yang mengulas manajemen Sentra KI di Perguruan Tinggi. Ia menegaskan bahwa pengelolaan KI tidak hanya mencakup riset dan pengembangan, tetapi juga komersialisasi, penilaian aset intelektual, serta penguatan ekosistem inovasi di lingkungan akademik. Sofyan turut mengidentifikasi sejumlah kendala umum yang dihadapi Sentra KI, seperti kemampuan drafting paten, akses pendaftaran KI online, hingga tantangan komersialisasi paten.
Dari kegiatan ini, terdapat beberapa tindak lanjut strategis yang segera diimplementasikan DJKI bersama Kanwil Kemenkum, antara lain pendataan Sentra KI Perguruan Tinggi untuk pemetaan kebutuhan pembinaan, penyusunan panduan pengelolaan KI bagi Sentra KI, serta pembukaan peluang kerja sama kelembagaan guna mendukung pemanfaatan karya civitas akademika sebagai aset KI.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa penguatan Sentra KI adalah kunci mempercepat lahirnya inovasi daerah. “Sentra KI harus menjadi ruang yang aktif mengawal riset sejak awal hingga memiliki nilai ekonomi. Kanwil berkomitmen mendukung ekosistem inovasi agar semakin banyak karya daerah yang memiliki pelindungan dan daya saing,” ujarnya.

