
Lombok Timur — Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB turut hadir dan berperan aktif dalam Konsultasi Publik Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Perbukuan dan Pengembangan Literasi yang dilaksanakan pada Kamis, (4/12) di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Lombok Timur. Acara ini diikuti oleh berbagai perangkat daerah, pemangku kepentingan, serta unsur masyarakat.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Timur, Biawansyah, yang menegaskan bahwa Raperda tentang perbukuan dan literasi merupakan salah satu dari 13 Propemperda Kabupaten Lombok Timur Tahun 2025.
"Konsultasi publik menjadi ruang penting untuk menyerap aspirasi, kritik, dan masukan dari masyarakat sehingga Raperda yang disusun dapat lebih baik, partisipatif, serta menjawab kebutuhan daerah," ujarnya.
Menurutnya, proses penyusunan peraturan akan memiliki kejelasan, akuntabilitas, dan legitimasi yang kuat apabila disusun melalui partisipasi yang luas.
Dalam forum tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kantor Wilayah Kemenkum NTB, Pahittiartik, memberikan tanggapan substansial atas Raperda yang sedang dikonsultasikan.
Ia menyampaikan perlunya penyesuaian judul Raperda agar lebih merefleksikan ruang lingkup pengaturan, sekaligus mempertegas aspek sosiologis dalam bagian pembukaannya. Selain itu, ia menyoroti beberapa ketentuan tentang kewenangan pemerintah daerah yang perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017, termasuk mengenai pengaturan renstra dan renja, pelaksanaan pedoman teknis, serta penegasan kewenangan pengawasan yang seharusnya berada pada Pemerintah Pusat.

Pahittiartik juga mengingatkan pentingnya memperjelas mekanisme penyusunan dan pengesahan buku muatan lokal oleh pemerintah daerah dan pemerintah provinsi agar tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ia turut menekankan perlunya memperinci peran masyarakat dalam penyelenggaraan sistem perbukuan dan pengembangan budaya literasi serta penyempurnaan penjelasan Raperda agar lebih komprehensif dan mudah dipahami.
Seluruh masukan, kritik, dan saran yang muncul dalam kegiatan konsultasi publik ini akan dihimpun dan digunakan sebagai bahan penyempurnaan Raperda sebelum masuk ke tahap berikutnya. Dengan kolaborasi berbagai pihak, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berharap regulasi ini dapat memperkuat ekosistem perbukuan dan mendorong peningkatan budaya literasi di wilayahnya.
Menanggapi hal itu, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menjelaskan bahwa pihaknya akan memfasilitasi proses pembentukan dan harmonisasi terhadap Raperda tersebut.
"Kanwil Kemenkum NTB hadir untuk memberikan saran serta pendampingan dalam penyusunan suatu produk hukum, " kata Mila dalam kesempatan terpisah.

