
Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), menggelar rapat pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut pada Senin, 1 Desember 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II.
Rapat ini mengundang Kementerian Hukum RI untuk menghadiri pembahasan DIM secara langsung. Dari Kementerian Hukum, hadir Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, bersama Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, sebagai perwakilan Pemerintah.

Pelaksanaan rapat ini merupakan bagian dari agenda resmi Komisi III DPR RI dalam membahas Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana. Kegiatan tersebut disusun sesuai jadwal rapat Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 serta merupakan tindak lanjut dari keputusan internal Komisi III sebelumnya terkait penyusunan dan pendalaman Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Fokus utama rapat Panja adalah pembahasan DIM RUU Penyesuaian Pidana yang memuat berbagai isu strategis terkait penyelarasan ketentuan pemidanaan dalam sistem hukum nasional. Melalui rapat ini, DPR RI dan Pemerintah diharapkan dapat mencapai titik temu terhadap substansi pasal-pasal krusial sehingga mempercepat proses penyelesaian RUU tersebut.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, turut memberikan apresiasi atas pembahasan DIM RUU Penyesuaian Pidana tersebut. Ia menegaskan bahwa harmonisasi ketentuan pemidanaan merupakan langkah penting untuk memastikan kepastian hukum serta efektivitas pelaksanaan hukum di seluruh daerah.

