
Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melalui Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan pengawasan Indikasi Geografis (IG) terdaftar “Mutiara Lombok” pada Kamis (4/12/2025). Pengawasan dilakukan di kawasan pusat perhiasan Mutiara Lombok sebagai upaya memastikan standar mutu, keaslian, dan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan IG yang telah ditetapkan.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan peninjauan langsung terhadap karakteristik Mutiara Lombok, termasuk kilau, bentuk, ukuran, serta jenis (laut maupun tawar). Hasil penilaian menunjukkan bahwa sampel produk yang diperiksa telah sesuai dengan Deskripsi Indikasi Geografis terdaftar sehingga kualitas Mutiara Lombok tetap terjaga.
Selain itu, penggunaan label IG pada kemasan dan display dinilai tertib serta memenuhi ketentuan. Penempatan label yang tepat disebut membantu konsumen mengidentifikasi produk asli sehingga meningkatkan tingkat kepercayaan terhadap perhiasan Mutiara Lombok. Pemeriksaan dokumen, termasuk kartu anggota, rantai pasok, dan catatan produksi, juga menunjukkan bahwa seluruh informasi terdokumentasi dengan baik dan dapat ditelusuri (traceable).
Tim Kemenkum NTB tidak menemukan produk impor yang dipasarkan dengan menggunakan nama “Mutiara Lombok”. Seluruh produk yang beredar bersumber dari rantai pasok lokal, sehingga keaslian kawasan asal produksi tetap terjamin.
Kegiatan ini turut diisi dengan pemberian edukasi kepada pelaku usaha mengenai kewajiban menjaga mutu, penggunaan label IG yang benar, serta manfaat Indikasi Geografis dalam meningkatkan daya saing usaha dan reputasi daerah.
Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa pengawasan Indikasi Geografis merupakan langkah integral dalam menjaga keberlanjutan kualitas produk lokal.
“Indikasi Geografis bukan hanya simbol perlindungan hukum, tetapi juga identitas dan reputasi daerah. Dengan memastikan standar mutu dan kepatuhan pelaku usaha, kita menjaga agar Mutiara Lombok tetap menjadi kebanggaan NTB dan terus memiliki nilai saing tinggi di pasar nasional maupun global,” ujarnya.
Melalui pengawasan yang konsisten, Kanwil Kemenkum NTB memastikan bahwa pelaku usaha Mutiara Lombok telah menerapkan ketentuan IG dengan baik. Keberadaan sertifikat IG juga terbukti meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas perhiasan khas Lombok tersebut.


