
China - Menteri Hukum (Menkum Supratman Andi Agtas baru-baru ini mengadakan pertemuan penting dengan perwakilan China untuk ASEAN di Jakarta. Pertemuan ini bertujuan untuk menggalang dukungan dari Pemerintah Tiongkok terhadap inisiatif strategis Indonesia. Inisiatif tersebut adalah pengajuan proposal berjudul "The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment" di kancah global.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menempatkan penguatan kekayaan intelektual sebagai pilar utama pembangunan nasional. Melalui visi Astacita, pemerintah bertekad membangun ekonomi kreatif, inovasi, dan industri yang berbasis pada kekayaan intelektual.
Supratman menekankan pentingnya dukungan Tiongkok sebagai anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Dukungan ini krusial untuk memajukan upaya kolektif dalam memastikan tata kelola royalti hak cipta digital yang adil, transparan, dan berkelanjutan di lingkungan digital. Proposal ini akan menjadi sorotan utama dalam sidang Komite Tetap WIPO pada Desember mendatang.
Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, secara tegas menempatkan penguatan kekayaan intelektual (KI) sebagai fondasi utama pembangunan. Visi Astacita menjadi panduan dalam upaya ini, yang berfokus pada pengembangan ekonomi kreatif, pendorong inovasi, serta industri yang berlandaskan kekayaan intelektual. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memanfaatkan potensi KI untuk kemajuan bangsa.
Menkumham Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa Indonesia tidak hanya berfokus pada inisiatif global, tetapi juga melakukan modernisasi kerangka hukum di tingkat domestik. Hal ini mencakup revisi terhadap Undang-Undang Desain Industri dan Hak Cipta. Selain itu, pemerintah juga menerapkan kebijakan sertifikat kekayaan intelektual sebagai agunan pinjaman perbankan, khususnya untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta wirausaha lokal.
“Kami memandang KI bukan sekadar isu teknis, melainkan sebagai instrumen strategis untuk memberdayakan masyarakat, memperkuat daya saing usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," kata Supratman. Pernyataan ini menegaskan bahwa kekayaan intelektual memiliki peran multifaset yang melampaui aspek legalitas semata, menjadikannya kunci untuk kemandirian ekonomi.
Indonesia mengambil langkah proaktif dengan mengajukan "The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment". Proposal ini merupakan upaya signifikan untuk menciptakan kerangka kerja yang mengikat secara hukum. Tujuannya adalah untuk mengatur royalti hak cipta digital agar lebih adil dan transparan di seluruh dunia.
Inisiatif ini akan secara resmi disampaikan pada sidang Komite Tetap WIPO tentang Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR) yang akan diselenggarakan di Jenewa pada bulan Desember mendatang. Dukungan dari negara-negara anggota WIPO, khususnya Tiongkok, sangat diharapkan untuk keberhasilan proposal ini. Supratman menggarisbawahi pentingnya kolaborasi internasional dalam mencapai tujuan bersama ini.
Pemerintah Indonesia meyakini bahwa tata kelola royalti hak cipta digital yang lebih baik akan memberikan manfaat besar. Ini akan memastikan para pencipta dan pemegang hak cipta mendapatkan bagian yang layak dari karya mereka di era digital. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong inovasi dan kreativitas yang lebih besar di seluruh dunia, menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat.
Selain menggalang dukungan global, Menkum Supratman Andi Agtas juga dijadwalkan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dan China National Intellectual Property Administration (CNIPA). Penandatanganan MoU ini akan dilaksanakan pada Senin, 27 Oktober 2025, menandai babak baru dalam hubungan bilateral kedua negara di bidang kekayaan intelektual.
MoU ini akan menggantikan perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah berakhir pada 18 Juni 2024. “MoU ini merupakan bukti nyata dari komitmen bersama kita untuk memperkuat kolaborasi di bidang kekayaan intelektual. Kerja sama ini tidak hanya akan mempererat hubungan antar-lembaga, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan ekonomi kedua negara,” jelas Supratman.
Kerja sama yang tertuang dalam MoU ini akan mencakup penguatan sistem KI di kedua negara. Fokus utamanya meliputi paten, desain industri, merek, dan indikasi geografis. Selain itu, MoU juga menekankan pada pertukaran pandangan strategis, peningkatan praktik terbaik dalam pemeriksaan KI, serta pengembangan sumber daya manusia di sektor kekayaan intelektual.
Isu pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional juga menjadi perhatian utama dalam kerangka kerja sama ini. Hal ini sejalan dengan fokus baru kerja sama antara ASEAN dan Tiongkok. Kedua belah pihak berupaya melindungi ekspresi budaya tradisional yang merupakan bagian tak terpisahkan dari warisan budaya.
Pendekatan ini menunjukkan komitmen kedua negara untuk tidak hanya fokus pada inovasi modern, tetapi juga menjaga dan melestarikan kekayaan budaya yang telah ada secara turun-temurun. Pelindungan ini penting untuk memastikan bahwa manfaat dari sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional dapat dinikmati secara adil oleh masyarakat pemiliknya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, memberikan apresiasi atas langkah strategis yang ditempuh pemerintah pusat dalam memperjuangkan instrumen hukum internasional terkait tata kelola royalti digital.
“Kami di daerah tentu siap mendukung penuh kebijakan nasional ini. Penguatan KI tidak hanya berdampak pada industri besar, tetapi juga membuka peluang bagi UMKM, seniman lokal, dan generasi muda untuk berinovasi tanpa kehilangan hak atas karya mereka,” tambahnya.
