Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) berpartisipasi dalam Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (30/9). Kegiatan yang berlangsung secara virtual melalui Zoom Meeting ini membahas “Analisis Strategi Implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.”
Diskusi ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan layanan bantuan hukum di daerah, khususnya dalam menyusun standar layanan dan pedoman teknis yang terintegrasi.
Kepala BSK Hukum, Indra Indrady, yang turut hadir secara virtual, menekankan pentingnya akses keadilan yang merata bagi masyarakat. “Dengan adanya access to justice yang baik, akan tercipta budaya hukum yang lebih baik pula. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan indeks pembangunan hukum nasional. Seluruh laporan Analisis Implementasi Evaluasi Kebijakan (AIEK) dari setiap kantor wilayah akan dikompilasi menjadi policy brief yang nantinya disampaikan kepada Menteri Hukum dan Kepala BPHN sebagai masukan dalam perumusan kebijakan,” ujarnya.
Paparan diskusi ini mengungkapkan sejumlah tantangan dalam implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021. Antara lain, hanya 3 dari 10 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah menyusun Standar Operasional Pelayanan (Stopela) Bantuan Hukum, keterbatasan anggaran yang turun hingga 66% pada 2025, serta persebaran PBH yang belum merata di setiap kabupaten/kota.
Selain itu, BPHN menekankan pentingnya penyempurnaan regulasi teknis, asistensi penyusunan Stopela, serta penguatan monitoring dan evaluasi di daerah. Sementara dari unsur akademisi, disampaikan bahwa hambatan utama implementasi bantuan hukum meliputi kurangnya sosialisasi, lemahnya koordinasi antarinstansi, dan minimnya pemahaman masyarakat terkait hak atas bantuan hukum.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTB menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung penguatan layanan bantuan hukum di NTB dengan berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar implementasi standar layanan bantuan hukum dapat berjalan optimal.