
Bima — Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan koordinasi terkait Indeks Reformasi Hukum (IRH) sekaligus menggelar rapat pengharmonisasian tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bima secara hybrid di Dinas PUPR Kabupaten Bima, Senin (17/11).
Kegiatan dibuka secara daring oleh Kadiv PPPH, Edward James Sinaga, dan diterima oleh Plt Sekda Kabupaten Bima, Fatahullah. Dalam penyampaian hasil IRH tahun 2025, Kabupaten Bima memperoleh nilai 67,52, sedikit menurun dari tahun 2024. Tim Kanwil menyoroti tiga aspek yang perlu diperkuat yakni harmonisasi peraturan, kompetensi analis hukum dan perancang, serta pengelolaan JDIH. Pemkab Bima menyatakan komitmen untuk meningkatkan capaian IRH tahun 2026.
Selanjutnya, Tim Kanwil Kemenkum NTB bersama perangkat daerah membahas tiga Raperbup, yaitu Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan Ruang, Satu Data Kabupaten Bima, RKP Daerah Kabupaten Bima Tahun 2026.

Rapat menghasilkan sejumlah catatan penyempurnaan dan disepakati bahwa seluruh rancangan akan dituangkan dalam Berita Acara Pengharmonisasian dan ditindaklanjuti dengan surat selesai harmonisasi.
Terpisah Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, memberikan apresiasi atas kerja sama Pemkab Bima dan menegaskan komitmen Kanwil dalam mendukung peningkatan kualitas regulasi daerah. Ia menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum NTB untuk terus mendorong penguatan kualitas regulasi daerah.
“IRH dan harmonisasi peraturan adalah bagian dari upaya memperkuat tata kelola hukum daerah. Kami akan terus mendukung Pemkab Bima dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan responsif bagi masyarakat.” tuturnya.

