
Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menghadiri Hari Kedua Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perumusan Penerapan Kebijakan Transformasi Tata Kelola Regulasi yang Mendukung Kepastian Hukum, Efisiensi Birokrasi, serta Iklim Investasi Nasional yang Kondusif bertempat di Ruang Rapat Hotel Grand Mercure Kemayoran, Senin (17/11).
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum bersama peserta dari berbagai kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan Majelis Rakyat Papua.

Pada sesi pertama, peserta memperoleh paparan dari sejumlah narasumber kunci. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah untuk menghilangkan tumpang tindih regulasi yang menghambat investasi dan pelayanan publik. Ia menegaskan perlunya penguatan mekanisme sinergi serta digitalisasi evaluasi regulasi guna memastikan kepastian hukum yang merata di seluruh daerah.
Paparan berikutnya disampaikan Plt. Direktur Perancangan Ditjen Peraturan Perundang-Undangan, Hendra Kurnia Putra, yang menekankan agenda reformasi regulasi melalui peningkatan kualitas peraturan pada tahap ex-ante dan ex-post, harmonisasi antara kebijakan pusat dan daerah, serta pemanfaatan teknologi seperti Artificial Intelligence dalam proses penyusunan regulasi. Ia menegaskan pentingnya penguatan partisipasi publik, digitalisasi pembentukan peraturan, dan sinergi harmonisasi produk hukum daerah.
Selanjutnya, Akademisi Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti, memaparkan urgensi reformasi regulasi dari perspektif tata kelola hukum nasional. Ia menekankan bahwa regulasi harus dibangun berdasarkan kebutuhan objektif, bebas dari kepentingan politik, dan disusun oleh ahli di bidangnya agar sistem regulasi lebih efektif serta konsisten.
Memasuki sesi kedua, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati bersama Kadiv P3H dan Kadiv Yankum mengikuti Diskusi Kelompok dalam Kelompok Tata Kelola. Diskusi dipandu oleh Fitriani Ahlan Sjarif, pengajar Ilmu Perundang-undangan Universitas Indonesia, yang membahas berbagai persoalan tata kelola regulasi, mulai dari sinkronisasi prolegnas dan propemperda, tumpang tindih kewenangan harmonisasi, hingga fenomena hyper regulation di internal K/L. Hasil diskusi dirumuskan dalam bentuk matriks rekomendasi yang akan menjadi bagian dari keluaran kegiatan.
Dengan berakhirnya rangkaian kegiatan hari kedua, Kanwil Kemenkum NTB menegaskan bahwa seluruh materi dan hasil diskusi akan menjadi bahan penting dalam menyusun rekomendasi kebijakan yang lebih terpadu dan konstruktif bagi reformasi regulasi nasional.

