
Mataram - Kantor Wilayah Kemenkum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Divisi Pelayanan Hukum kembali memperkuat perannya dalam meningkatkan literasi hukum bagi pelaku usaha kecil di Kota Mataram. Hal ini diwujudkan melalui keikutsertaan sebagai narasumber dalam Pelatihan Pemasaran Digital serta Peningkatan Usaha Pedagang Kecil yang digelar oleh Dinas Perdagangan Kota Mataram pada Senin (17/11) di Hotel Idoop, Mataram. Kegiatan ini diikuti oleh pelaku UMKM binaan serta jajaran instansi penyelenggara.
Pelatihan tersebut dirancang untuk membekali pelaku usaha dengan kemampuan memanfaatkan teknologi digital guna memperluas pasar dan memperkuat daya saing. Dinas Perdagangan Kota Mataram menekankan bahwa transformasi digital bukan hanya kebutuhan, tetapi strategi penting agar UMKM dapat beradaptasi dengan dinamika pasar yang semakin kompetitif.

Dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual turut memberikan materi mengenai aspek hukum yang menjadi pondasi penting dalam pengembangan usaha. I Nyoman Sanistrya selaku Analis Kekayaan Intelektual menjadi narasumber dan menekankan urgensi pelindungan Merek bagi pelaku UMKM. “Merek merupakan identitas usaha yang tidak hanya membedakan produk, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Pelaku usaha perlu mengetahui langkah-langkah pendaftarannya agar memiliki perlindungan yang sah,” ungkapnya.
Peserta pelatihan menunjukkan antusiasme tinggi selama sesi pemaparan materi, ditandai dengan diskusi aktif mengenai manfaat pendaftaran Merek hingga prosedur pengajuan melalui aplikasi DJKI. Sesi ini sekaligus membuka ruang konsultasi awal bagi UMKM yang berminat mendapatkan pendampingan lebih lanjut.
Kegiatan ini juga mempertegas sinergi antara Kanwil Kemenkum NTB dan Dinas Perdagangan Kota Mataram. Kedua instansi sepakat untuk terus memperluas kerja sama dalam penyelenggaraan sosialisasi, bimbingan teknis, dan edukasi berkala terkait pelindungan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem usaha yang tertib dan berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum NTB menyatakan kesiapan memberikan pendampingan pendaftaran Merek bagi UMKM yang memerlukan bantuan teknis. Upaya ini diharapkan menjadi langkah nyata memperkuat kualitas usaha lokal berbasis legalitas dan identitas yang terlindungi.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan instrumen penting dalam mendorong daya saing UMKM. Beliau menegaskan komitmen Kanwil untuk terus hadir memberikan layanan dan edukasi hukum yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan menengah.

