
Lombok Barat – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, hadir sebagai narasumber dalam Pelatihan Paralegal Angkatan I yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor NTB di Lombok Beach Hotel, Sabtu (15/11). Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta dari berbagai latar belakang pendidikan dengan mengusung tema “Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat melalui Paralegal.”
Dalam paparannya, Kakanwil menyampaikan materi mengenai pengantar ilmu hukum serta dasar-dasar hukum paralegal, mulai dari indikator kompetensi pemahaman hukum dan demokrasi, konsep negara hukum, hierarki peraturan perundang-undangan, hingga asas dan prinsip negara hukum serta demokrasi. Ia juga menjelaskan ruang lingkup pelayanan paralegal, peran paralegal dalam masyarakat, dan penyelesaian konflik melalui mekanisme hukum.

Kakanwil menegaskan bahwa peran paralegal sangat penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan. “Paralegal adalah ujung tombak dalam memberikan pemahaman hukum dasar kepada masyarakat. Dengan pemahaman yang benar, masyarakat dapat menyelesaikan permasalahannya melalui mekanisme hukum yang tepat dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga bantuan hukum, dan elemen masyarakat. “Kami mendorong paralegal untuk tidak hanya memahami hukum, tetapi juga hadir sebagai jembatan yang menghubungkan masyarakat dengan layanan bantuan hukum negara. Dengan adanya Pos Bantuan Hukum di desa/kelurahan, kita ingin memastikan bahwa tidak ada warga NTB yang kesulitan mengakses layanan hukum,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil juga memaparkan bahwa Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan telah terbentuk di 1.166 desa/kelurahan se-NTB. Selain itu, terdapat lima UMKM yang akan mendapatkan pendampingan terkait pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual.

Pada sesi diskusi, peserta menyoroti persoalan tambak di Kabupaten Lombok Utara. Menanggapi hal tersebut, Kakanwil menjelaskan bahwa Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025–2044 telah melalui proses harmonisasi.
Kegiatan pelatihan berlangsung interaktif dan mendapatkan antusiasme tinggi dari para peserta. Dengan terlaksananya pelatihan ini, diharapkan para paralegal mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum dan mendukung upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat di berbagai wilayah NTB.

