
Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat pra-harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa pada Jumat (14/11) di Ruang Podcast Kanwil. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Sub-Pokja, Suyanto Edi Wibowo, yang menegaskan pentingnya proses pra-harmonisasi sebagai tahapan strategis untuk menjamin kualitas substansi Raperda sebelum dibahas bersama pemrakarsa.
Dalam kesempatan tersebut, Suyanto menekankan pentingnya proses harmonisasi, "Harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, tetapi proses penting untuk menyelaraskan setiap norma agar sesuai asas, teknik penyusunan, dan hierarki peraturan perundang-undangan. Ini adalah bagian dari komitmen kami di Kanwil Kemenkum NTB untuk memastikan kualitas setiap produk hukum daerah melalui pencermatan yang cermat dan terarah,” ujarnya.
Pada rapat tersebut, tiga perancang yang bertanggung jawab masing-masing menyampaikan hasil pencermatan awal terhadap tiga Raperda yakni Raperda Bantuan Hukum, Raperda Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an pada Pendidikan Dasar, dan Raperda Pemajuan Kebudayaan. Seluruh catatan awal disampaikan sebagai rekomendasi perbaikan untuk memperkuat landasan kewenangan, konsistensi norma, serta kesesuaian pengaturan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi. Proses ini menunjukkan peran aktif dan profesionalitas perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum NTB.
Masukan tambahan dari peserta rapat, termasuk penguatan definisi, penyesuaian kewenangan pemerintah daerah, hingga rekomendasi perbaikan rumusan norma, semakin memperkaya konstruksi awal Raperda yang dibahas. Seluruh proses dilakukan secara kolaboratif untuk memastikan Raperda Kabupaten Sumbawa dapat disiapkan dengan kualitas normatif yang memadai sebelum masuk ke tahap harmonisasi formal.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum NTB akan segera menjadwalkan rapat harmonisasi bersama pihak pemrakarsa, yakni DPRD Kabupaten Sumbawa, guna memfinalisasi penyelarasan substansi serta memastikan Raperda dapat berproses sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa Kanwil berkomitmen untuk terus memperkuat pendampingan regulasi bagi pemerintah daerah sebagai bagian dari dukungan terhadap penyusunan kebijakan hukum yang berkualitas dan implementatif.

