
Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB), I Gusti Putu Milawati memimpin pembacaan sekaligus penyerahan Hasil Rekomendasi dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Perumusan Penerapan Kebijakan Transformasi Tata Kelola Regulasi yang Mendukung Kepastian Hukum, Efisiensi Birokrasi, serta Iklim Investasi Nasional Kondusif pada Senin (17/11).
Adapun isu yang dibahas dan menghasilkan rekomendasi yaitu terkait Tata Kelola, disharmonisasi kewenangan kelembagaan pembentukan peraturan perundang-undangan, sumber daya manusia, partisipasi masyarakat dan sistem informasi.

Pada isu tata kelola, hal yang disorot yaitu adanya ketidaksinkronan antara RPJMN/RPJMD dan penyusunan Prolegda, sehingga diusulkan pembentukan Tim Seleksi Prolegda yang melibatkan Bapemperda, serta perlunya pendampingan dari Pemerintah Pusat agar penyusunan Prolegda di daerah selaras dengan perencanaan pembangunan nasional. Selain itu, persoalan tumpang tindih kewenangan harmonisasi dan fasilitasi juga menjadi perhatian. Turut diusulkan perubahan terbatas terhadap UU 12/2011 dan UU 23/2014 agar kewenangan pembentukan Perda/Perkada menjadi lebih jelas dan tidak tumpang tindih. Dibahas juga masalah banyaknya peraturan menteri dan peraturan K/L.
Pada isu kelembagaan, peserta rapat menilai masih terjadi disharmonisasi kewenangan antar instansi dalam pembentukan regulasi, sehingga direkomendasikan adanya kementerian atau lembaga khusus yang fokus terhadap penyusunan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, isu sumber daya manusia menyoroti keterbatasan baik dari sisi jumlah maupun kualitas Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum di pusat maupun daerah. Rekomendasi yang muncul antara lain pemetaan kebutuhan nasional terhadap jabatan fungsional tersebut, percepatan penambahan formasi, penetapan tunjangan jabatan fungsional melalui penerbitan Perpres, serta usulan perubahan UU 12/2011 yang berkaitan dengan jenjang karier dan pengaturan rangkap jabatan.
Isu partisipasi masyarakat juga menjadi perhatian penting karena masih rendahnya keterlibatan publik dalam proses pembentukan regulasi. Rekomendasi yang disampaikan mencakup revisi Permenkumham Nomor 11 Tahun 2021 mengenai konsultasi publik, serta revisi UU 12/2011 dan Perpres 87/2014 untuk memperkuat kerangka partisipasi masyarakat. Selain itu, perlu disusun pedoman nasional mengenai partisipasi masyarakat yang bermakna sebagai dasar pelaksanaan konsultasi publik yang lebih inklusif.
Pada isu sistem informasi, ditekankan perlunya perbaikan sistem informasi regulasi melalui pemetaan proses bisnis, penetapan single source of truth data regulasi, penyusunan kebijakan pengelolaan sistem informasi pembentukan peraturan, serta dorongan digitalisasi penuh proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Rapat koordinasi ini ditutup oleh Sekretaris Jenderal Kemenko Hukum Imigrasi dan Pas, R. Andika Dwi Prasetyo, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta atas terselesaikannya rangkaian kegiatan secara baik. Ia berharap rekomendasi yang telah disusun dapat membawa perubahan nyata bagi tata kelola regulasi di Indonesia dan memperkuat kepastian hukum serta iklim investasi nasional.
Seluruh rekomendasi resmi telah diserahkan kepada Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum untuk ditindaklanjuti sebagai langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola regulasi yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan nasional.

