
Yogyakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB), I Gusti Putu Milawati, mengikuti secara langsung kegiatan Lokakarya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang diselenggarakan oleh Balai Pelatihan Hukum (Bapelkum) Semarang bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupkri), Selasa (10/02).
Kegiatan diawali dengan laporan penyelenggaraan oleh Kepala Bapelkum Semarang, Rinto Gunawan Sitorus. Lokakarya dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani. Turut memberikan sambutan, Ketua Umum Asperhupkri Fachrizal Afandi serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang diwakili oleh Wakil Dekan.

Pada hari pertama, peserta memperoleh penguatan substansi dari para narasumber yang merupakan akademisi dan pakar hukum pidana nasional. Prof. Dr. Topo Santoso memaparkan mengenai pembaruan asas legalitas dan pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat dalam KUHP nasional. Ia menjelaskan pembagian Buku Kedua KUHP ke dalam tiga klaster, termasuk ketentuan mengenai living law yang terhubung dengan peraturan daerah, serta penegasan bahwa istilah kejahatan dan pelanggaran pada peraturan perundang-undangan lain kini dimaknai sebagai tindak pidana.
Selanjutnya, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto menyampaikan materi terkait pembaruan alasan penghapus pidana dalam KUHP Tahun 2023. Materi ini memberikan pemahaman baru mengenai kondisi-kondisi yang dapat menghapuskan pemidanaan, sekaligus menjadi pembeda penting dengan pengaturan sebelumnya.

Pendalaman juga diberikan oleh Prof. Dr. Mahmud Mulyadi mengenai konsep pertanggungjawaban pidana dalam KUHP nasional. Ia menerangkan bahwa pertanggungjawaban pidana mencakup prinsip, syarat, unsur, serta pertanggungjawaban korporasi. Dalam konteks tindak pidana korporasi, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban meliputi pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat.
Sementara itu, Prof. Harkristuti Harkrisnowo memaparkan tentang pemidanaan, pidana, dan tindakan dalam KUHP baru. Ia menegaskan bahwa pembaruan KUHP membawa misi rekodifikasi, demokratisasi, aktualisasi, modernisasi, dan harmonisasi. Sejumlah kebaruan pun diperkenalkan, mulai dari tujuan dan pedoman pemidanaan, alasan pemberat pidana, penerapan double track system, hingga pengaturan kategori pemidanaan bagi anak dan orang dewasa.

Keikutsertaan Kakanwil Kemenkum NTB dalam lokakarya ini merupakan wujud komitmen Kanwil dalam meningkatkan kompetensi dan kesiapan jajaran menghadapi implementasi KUHP nasional. Dengan pemahaman yang komprehensif, diharapkan aparatur mampu mengawal penerapan hukum pidana baru secara optimal serta memberikan pelayanan hukum yang semakin berkualitas kepada masyarakat.

