Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat

Perkuat Implementasi KUHP Nasional, Kakanwil Kemenkum NTB Hadiri Lokakarya di UGM

IMG_8874.jpg

Yogyakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB), I Gusti Putu Milawati, mengikuti secara langsung kegiatan Lokakarya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang diselenggarakan oleh Balai Pelatihan Hukum (Bapelkum) Semarang bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupkri), Selasa (10/02).

Kegiatan diawali dengan laporan penyelenggaraan oleh Kepala Bapelkum Semarang, Rinto Gunawan Sitorus. Lokakarya dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani. Turut memberikan sambutan, Ketua Umum Asperhupkri Fachrizal Afandi serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang diwakili oleh Wakil Dekan.

WhatsApp_Image_2026-02-10_at_16.19.50.jpeg

Pada hari pertama, peserta memperoleh penguatan substansi dari para narasumber yang merupakan akademisi dan pakar hukum pidana nasional. Prof. Dr. Topo Santoso memaparkan mengenai pembaruan asas legalitas dan pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat dalam KUHP nasional. Ia menjelaskan pembagian Buku Kedua KUHP ke dalam tiga klaster, termasuk ketentuan mengenai living law yang terhubung dengan peraturan daerah, serta penegasan bahwa istilah kejahatan dan pelanggaran pada peraturan perundang-undangan lain kini dimaknai sebagai tindak pidana.

Selanjutnya, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto menyampaikan materi terkait pembaruan alasan penghapus pidana dalam KUHP Tahun 2023. Materi ini memberikan pemahaman baru mengenai kondisi-kondisi yang dapat menghapuskan pemidanaan, sekaligus menjadi pembeda penting dengan pengaturan sebelumnya.

WhatsApp_Image_2026-02-10_at_16.19.51.jpeg

Pendalaman juga diberikan oleh Prof. Dr. Mahmud Mulyadi mengenai konsep pertanggungjawaban pidana dalam KUHP nasional. Ia menerangkan bahwa pertanggungjawaban pidana mencakup prinsip, syarat, unsur, serta pertanggungjawaban korporasi. Dalam konteks tindak pidana korporasi, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban meliputi pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat.

Sementara itu, Prof. Harkristuti Harkrisnowo memaparkan tentang pemidanaan, pidana, dan tindakan dalam KUHP baru. Ia menegaskan bahwa pembaruan KUHP membawa misi rekodifikasi, demokratisasi, aktualisasi, modernisasi, dan harmonisasi. Sejumlah kebaruan pun diperkenalkan, mulai dari tujuan dan pedoman pemidanaan, alasan pemberat pidana, penerapan double track system, hingga pengaturan kategori pemidanaan bagi anak dan orang dewasa.

WhatsApp_Image_2026-02-10_at_10.46.33.jpeg

Keikutsertaan Kakanwil Kemenkum NTB dalam lokakarya ini merupakan wujud komitmen Kanwil dalam meningkatkan kompetensi dan kesiapan jajaran menghadapi implementasi KUHP nasional. Dengan pemahaman yang komprehensif, diharapkan aparatur mampu mengawal penerapan hukum pidana baru secara optimal serta memberikan pelayanan hukum yang semakin berkualitas kepada masyarakat.

 IMG_8889.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM RI
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram, Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram - NTB 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0818-182-444
PikPng.com email png 581646    kanwilntb@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM RI
NUSA TENGGARA BARAT


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Majapahit No. 44 Mataram
Kota Mataram-Nusa Tenggara Barat 83127
PikPng.com phone icon png 604605   0370-7856244
PikPng.com email png 581646   humas.kemenkumntb@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kementerian Hukum RI