
Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat menggelar Pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan se-Kabupaten Lombok Barat Tahun 2026 secara daring, Selasa (10/2). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H), Edward James Sinaga, serta Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB.
Narasumber dari Posbakumadin Mataram, Abdul Hanan, menyampaikan enam materi utama, meliputi gender, minoritas dan kelompok rentan, pengantar hukum dan demokrasi, struktur dan kondisi sosial masyarakat, keparalegalan, prosedur hukum dalam sistem peradilan di Indonesia, serta Hak Asasi Manusia.
Pelatihan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai isu aktual, antara lain perlindungan paralegal, mekanisme pendampingan perkara, kewenangan paralegal dalam bantuan hukum, serta isu HAM seperti pernikahan anak dan penelantaran anak.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB berharap paralegal desa/kelurahan di Kabupaten Lombok Barat semakin berperan aktif dalam memberikan pendampingan dan edukasi hukum kepada masyarakat guna memperluas akses keadilan.
Dalam sejumlah kesempatan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa keberadaan paralegal di tingkat kelurahan/desa memiliki peran strategis dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Menurutnya, paralegal merupakan garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum, pendampingan awal, serta membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban hukumnya.

