
Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 51 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Bidang Hukum yang diselenggarakan pada Jumat, (6/2), di Ruang Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum beserta jajaran, perwakilan Unit Kerja Eselon I, seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum, serta jajaran Kanwil Kemenkum NTB.
Kepala BSK Hukum, Andry Indrady, dalam sambutannya menegaskan bahwa kebijakan publik tidak terlepas dari ekosistem politik dan administrasi, serta harus diarahkan untuk kepentingan masyarakat melalui pelayanan publik yang berkualitas. Ia menekankan pentingnya proses perumusan kebijakan yang didukung analisis mendalam, berbasis data yang kuat, konsisten, koheren, partisipatif, inklusif, dan berorientasi pada outcome. “Kebijakan yang berkualitas adalah kebijakan yang dirumuskan melalui proses yang baik, didukung analisis yang mendalam, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa siklus kebijakan mencakup agenda setting, policy discussion, policy formation, policy acceptance, provision on means, hingga implementation. Keberhasilan desain kebijakan, menurutnya, sangat ditentukan oleh kapasitas analisis, manajerial, dan politik para pemangku kepentingan, serta peran pejabat struktural dalam memastikan kebijakan tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi benar-benar terealisasi. Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) pun menjadi indikator penting yang tidak sekadar dimaknai sebagai angka, melainkan cerminan mutu kebijakan yang dilaksanakan.
Dalam forum tersebut juga dibahas penguatan kolaborasi melalui Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) yang bersumber dari kegiatan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK), optimalisasi koordinasi dengan para pemangku kepentingan, serta peningkatan kapasitas analis kebijakan. Upaya ini diarahkan untuk menghadirkan kebijakan publik yang holistik, efektif, efisien, dan berbasis bukti, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum.
Paparan akademik turut disampaikan oleh Riant Nugroho yang menekankan prinsip tata kelola FITRAH (Fairness, Independency, Transparency, Responsiveness, Accountability, dan Honor) serta pentingnya kebijakan publik yang melindungi, menyejahterakan, mencerdaskan, dan mengangkat daya saing bangsa. Sementara itu, materi implementasi Permenkum Nomor 51 Tahun 2025 oleh Yuditia Nurimaniar selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Pelaporan BSK Hukum menegaskan peran strategis BSK Hukum sebagai koordinator tata kelola kebijakan, pusat analisis, serta pemberi rekomendasi, dengan tahapan pengusulan, perumusan, penetapan, hingga monitoring dan evaluasi yang menjamin transparansi serta efektivitas kebijakan.
Keikutsertaan Kanwil Kemenkum NTB dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung penguatan tata kelola kebijakan publik yang terencana, terpadu, dan berbasis bukti di bidang hukum. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa hasil sosialisasi ini akan menjadi landasan penting dalam meningkatkan kualitas perumusan dan implementasi kebijakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Barat.

