
Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti Rapat Koordinasi dengan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum terkait Perubahan atas Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Pewarganegaraan, yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Rabu (4/2). Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi dan memperkuat pelaksanaan layanan kewarganegaraan yang tertib, cermat, dan akuntabel di seluruh kantor wilayah.
Dari Kanwil Kemenkum NTB, kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Anna Ernita, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Puri Adriatik Chasanova, serta jajaran pelaksana Bidang Administrasi Hukum Umum. Keikutsertaan Kanwil Kemenkum NTB merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung penegakan prinsip kehati-hatian dan penguatan fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan kewarganegaraan.
Rapat koordinasi diawali dengan laporan utama oleh Direktur Tata Negara, Dulyono, yang memberikan arahan terkait perubahan Surat Edaran Menteri Hukum tentang tertib pewarganegaraan. Dalam pemaparannya, Dulyono menegaskan bahwa isu kewarganegaraan memiliki keterkaitan erat dengan stabilitas dan kedaulatan negara. “Penguatan tertib pewarganegaraan menjadi bagian penting dalam menjaga kepentingan nasional, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih optimal dan terstruktur,” ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa saat ini tengah disiapkan perancangan Undang-Undang Kewarganegaraan terbaru yang akan mengakomodasi isu diaspora Indonesia serta memperkuat peran kantor wilayah.
Lebih lanjut, Dulyono menjelaskan bahwa ke depan Kantor Wilayah Kementerian Hukum memiliki peran strategis dalam pengawasan kewarganegaraan. “Kantor wilayah memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia maupun WNI yang berubah status menjadi WNA, sesuai amanat undang-undang,” jelasnya. Selain itu, kantor wilayah juga akan melaksanakan penyumpahan kewarganegaraan dalam hal perolehan maupun kehilangan kewarganegaraan melalui mekanisme naturalisasi, termasuk yang berasal dari perkawinan campuran.
Selanjutnya, Kasubdit Kewarganegaraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum memaparkan bahwa pelaksanaan layanan kewarganegaraan tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, serta Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-1.AH.10.02 Tahun 2026. Ia menekankan pentingnya penerapan prinsip selektif dan kehati-hatian. “Permohonan pewarganegaraan harus melalui proses pemeriksaan berjenjang dan terkoordinasi, dengan memastikan seluruh persyaratan administrasi dan substantif terpenuhi sebelum diteruskan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,” tegasnya. Pengetatan verifikasi lintas instansi dilakukan guna menjamin kepastian hukum dan melindungi kepentingan nasional.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang membahas pejabat berwenang dalam fungsi kewarganegaraan di tingkat kantor wilayah, mekanisme koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta kewajiban sertifikat kemahiran berbahasa Indonesia sebagai salah satu syarat pewarganegaraan. Dalam diskusi ditegaskan bahwa Surat Edaran Menteri Hukum merupakan pedoman administratif internal, namun dalam pelaksanaannya kantor wilayah tetap wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mendokumentasikan setiap tahapan pemeriksaan secara cermat dan akuntabel.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini memperkuat kesiapan jajaran Kanwil Kemenkum NTB dalam memberikan layanan kewarganegaraan yang tertib, profesional, dan akuntabel dengan menjunjung prinsip kehati-hatian serta kepastian hukum.
