
Mataram - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi NTB terkait penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB, Selasa (3/2), dan dihadiri oleh jajaran pimpinan serta pejabat teknis dari kedua instansi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendorong penguatan ekonomi desa berbasis Kekayaan Intelektual. Menurutnya, sinergi antara Kanwil Kemenkum NTB dan Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB merupakan langkah strategis dalam memberikan pelindungan hukum terhadap produk unggulan desa dan koperasi.
“Kolaborasi ini harus berjalan sinergis dan saling mendukung, terutama dalam memperkuat ekonomi desa berbasis Kekayaan Intelektual agar produk koperasi dan UMKM memiliki daya saing dan nilai tambah,” ujar Milawati.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil juga menyampaikan ruang lingkup Pasal 4 Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif yang memiliki keterkaitan langsung dengan Kekayaan Intelektual. Regulasi ini dinilai menjadi dasar yang kuat bagi kolaborasi kedua instansi dalam pelindungan hasil pengembangan ekonomi kreatif serta penguatan produk UMKM dan koperasi berbasis desa.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Anna Ernita, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan terhadap sejumlah potensi Merek Kolektif di NTB yang dapat didorong pendaftarannya. Ia menegaskan kesiapan Kanwil Kemenkum NTB untuk berkolaborasi lebih lanjut dengan Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB dalam memverifikasi dan memfilter potensi KDMP yang dinilai siap didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB, Wirawan Ahmad, menyambut baik koordinasi tersebut dan menyampaikan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum NTB. Ia menjelaskan bahwa KDMP saat ini berada pada fase penguatan dan pengembangan usaha, serta akan memasuki fase pembentukan ekosistem usaha koperasi. Ke depan, Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB juga merencanakan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual dan penempatan booth layanan KI di PLUT sebagai pusat fasilitasi pendaftaran KI bagi koperasi dan UMKM.
Melalui pertemuan ini, Kanwil Kemenkum NTB dan Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB sepakat untuk menindaklanjuti hasil koordinasi dengan penyusunan timeline kerja sama, pemetaan KDMP prioritas, serta percepatan pendaftaran Merek Kolektif secara terstruktur dan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem koperasi dan mendorong terwujudnya konsep satu desa satu merek di Provinsi NTB.


