
Sumbawa Barat - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, resmi membuka Pendampingan Aktualisasi Peserta Pelatihan Paralegal pada Pos Bantuan Hukum di Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2026 pada Kamis (29/01). Kegiatan ini menjadi upaya konkret dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa.
Pada tahap ini, peserta pelatihan paralegal melaksanakan praktik pemberian bantuan hukum dan layanan hukum lainnya kepada masyarakat sebagai penerima manfaat bantuan hukum dengan bimbingan serta pengawasan dari advokat pada Pemberi Bantuan Hukum.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Hairul, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pendekatan penyelesaian persoalan hukum hingga tingkat desa sangat penting, khususnya dalam penanganan sengketa tanah.
“Pihak yang paling memahami historikal data tanah di desa adalah lurah dan kepala desa. Oleh karena itu, pendekatan penyelesaian di tingkat desa akan sangat membantu jika terjadi sengketa pertanahan,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan lanjutan kebijakan pemerintah pusat dalam mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat.
“Dengan pelayanan hukum yang baik di desa dan pemberian akses hukum yang memadai kepada masyarakat, itulah wujud nyata cara kita mencintai Sumbawa Barat,” tambahnya.

Paralegal yang telah menyelesaikan pelatihan selanjutnya bertugas di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan masing-masing. Posbankum di Provinsi NTB yang telah diresmikan pada 13 Desember 2025 kini mendapatkan pembinaan berkelanjutan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB melalui supervisi dan fasilitasi.
Selain penguatan Posbankum, Milawati juga mendorong kepala desa dan lurah di Kabupaten Sumbawa Barat untuk mengikuti peacemaker training yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Pada tahun 2026, BPHN memberikan kemudahan dengan tanpa seleksi, cukup mengunggah dokumen administrasi dan bukti kegiatan Posbankum desa/kelurahan.
"Melalui pendampingan aktualisasi paralegal dan penguatan peran kepala desa sebagai juru damai, kami berharap layanan bantuan hukum di desa semakin mudah diakses serta mampu mendorong penyelesaian persoalan hukum masyarakat secara cepat, adil, dan nonlitigasi," tutup Milawati.



