
Lombok Barat – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), melakukan koordinasi membahas persiapan kegiatan Diseminasi Layanan AHU Online pada Rabu (28/01) yang akan dilaksanakan di Desa Senggigi, Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Puri Chasanova, menyampaikan bahwa kegiatan Diseminasi Layanan AHU Online direncanakan berlangsung pada 23 Februari 2026 bertempat di Aula Kantor Desa Senggigi. Kegiatan ini akan melibatkan sekitar 50 peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, pelaku UMKM, pelaku perkawinan campur, PKK, Karang Taruna, serta perangkat desa.
Selain memastikan kesiapan lokasi dan fasilitas kegiatan, koordinasi juga dilakukan untuk memperoleh data awal terkait jumlah pelaku UMKM dan pelaku perkawinan campur yang ada di Desa Senggigi, sehingga materi diseminasi dapat lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.
Sekretaris Desa Senggigi menyampaikan apresiasi dan menyambut baik rencana kegiatan Diseminasi Layanan AHU Online tersebut. Ia menyatakan kesiapan Pemerintah Desa Senggigi untuk mendukung penuh pelaksanaan kegiatan dan berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyatakan bahwa diseminasi layanan AHU Online merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa. Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan layanan hukum berbasis digital guna mendukung peningkatan kesadaran hukum dan kemudahan akses layanan administrasi hukum bagi masyarakat.
“Melalui diseminasi ini, kami ingin memastikan masyarakat memahami dan dapat memanfaatkan layanan AHU Online secara mudah, cepat, dan transparan, khususnya bagi pelaku UMKM dan masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi hukum,” tegasnya.
