
Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menerima kunjungan konsultasi dari Bagian Hukum serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat pada Kamis (2/4). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pelayanan Kanwil Kemenkum NTB ini membahas ketentuan dalam Lampiran III Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terkait penyelenggaraan katalog elektronik.
Konsultasi ini difokuskan pada pemaknaan frasa “dan/atau” dalam ketentuan persiapan e-purchasing katalog metode negosiasi harga. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa Barat, Leo Arisandy, bersama Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Syamsul Hidayat, menyampaikan bahwa frasa tersebut kerap menjadi temuan dalam pemeriksaan inspektorat, sehingga diperlukan penjelasan yang tepat agar implementasinya tidak menimbulkan permasalahan.

Menanggapi hal tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTB, Taufan Arisandy, memberikan penjelasan bahwa frasa “dan/atau” memiliki makna kumulatif sekaligus alternatif. Artinya, ketentuan tersebut dapat dilaksanakan dengan memilih salah satu poin, menggabungkan beberapa poin, atau menjalankan seluruh poin secara bersamaan, sesuai kebutuhan dan kondisi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa penggunaan frasa “dan/atau” bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam penerapan norma serta memperluas cakupan pengaturan tanpa menimbulkan celah hukum. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki ruang untuk menentukan sumber referensi harga, baik dari harga pembanding di luar katalog elektronik, informasi biaya yang dipublikasikan resmi oleh instansi pemerintah, maupun dokumen lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan konsultasi ini, diharapkan pemerintah daerah, khususnya Bagian Perekonomian Kabupaten Sumbawa Barat, memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif dalam menerapkan ketentuan pengadaan barang/jasa, sehingga dapat menjawab berbagai temuan pemeriksaan secara tepat dan sesuai regulasi. Kegiatan berlangsung dengan lancar dan interaktif antara kedua belah pihak.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyatakan bahwa Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan konsultasi hukum kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya memastikan setiap kebijakan dan implementasi regulasi berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
