
Lombok Utara – Upaya meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum di tingkat desa terus dilakukan. Salah satunya melalui kegiatan Coaching Clinic Paralegal yang digelar pada Selasa (31/3) di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lombok Utara. Kegiatan ini diikuti oleh para paralegal dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa se-Kabupaten Lombok Utara, dengan menghadirkan narasumber dari akademisi dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lombok Utara, Atmajaa Gumbara dan Kepala Bidang Penataan dan Administrasi Desa, Martha Efendy, Ketua Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Mataram, Joko Jumadi. Sebagai narasumber hadir perwakilan Kanwil Kemenkum NTB, Irwan Kusdiharto selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya dan Hera Alvina Satriawan selaku Direktur Litigasi pada Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Mataram.
Martha Efendy, dalam sambutannya menyampaikan bahwa coaching clinic ini bertujuan memberikan penguatan pemahaman sekaligus pendampingan teknis kepada para paralegal, khususnya dalam penyusunan laporan layanan bantuan hukum secara tepat dan tertib. “Dengan pelaporan yang baik, pelaksanaan layanan bantuan hukum di tingkat desa dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Materi pertama disampaikan oleh Hera Alvina Satriawan. Ia menekankan pentingnya penguatan akses keadilan melalui Pos Bantuan Hukum Desa. Menurutnya, desa tidak dapat bekerja sendiri dalam memberikan layanan hukum. Diperlukan kemitraan strategis dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum agar layanan yang diberikan profesional, legal, dan berdampak nyata bagi masyarakat. “Posbakum Desa menjadi pintu akses masyarakat, sementara OBH berperan sebagai mitra teknis dan substantif dalam pelayanan hukum,” jelasnya.
Selanjutnya, Irwan Kusdiharto menyampaikan materi terkait mekanisme pelaporan layanan Posbankum oleh paralegal. Ia menegaskan bahwa paralegal memiliki peran penting sebagai ujung tombak di masyarakat dalam membantu memahami persoalan hukum sekaligus memberikan pendampingan awal. Ia juga memaparkan praktik baik dari sejumlah daerah lain yang telah optimal dalam penggunaan aplikasi pelaporan Posbakum, sebagai referensi bagi paralegal di Lombok Utara.

Kegiatan ditutup oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lombok Utara, Atmajaa Gumbara. Ia berharap keberadaan Pos Bantuan Hukum Desa dapat menjadi solusi konkret atas berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. “Posbakum Desa diharapkan mampu menjadi wadah penyelesaian masalah hukum masyarakat secara cepat, mudah, dan tepat,” tuturnya.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa keberadaan paralegal sangat penting untuk memperkuat akses bantuan hukum di tingkat desa/lurah, khususnya dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat secara cepat dan tepat. Ke depan, Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen melanjutkan program pelatihan paralegal untuk memperkuat layanan Posbankum di desa dan kelurahan se-NTB.
