
Mataram — Dalam upaya menjamin kualitas regulasi daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melakukan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah Kota Mataram yang dinilai masih memerlukan penyempurnaan substansi, kejelasan norma, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan.
Rapat harmonisasi yang dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, bersama pemrakarsa dari DPRD Kota Mataram pada Rabu (28/01) ini membahas Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lingkungan, serta Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi.


Dalam sambutannya, Mila menekankan bahwa harmonisasi merupakan tahapan substantif untuk memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan, kejelasan norma, asas legalitas, serta efektivitas implementasi di lapangan. Ia juga menyampaikan bahwa setiap masukan dan saran merupakan bagian dari upaya bersama untuk menyempurnakan kualitas produk hukum daerah.
Pada Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, tim perancang menyoroti perlunya penyempurnaan konsiderans agar memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis secara utuh, serta penghapusan pengulangan norma dan istilah dalam ketentuan umum yang tidak digunakan dalam batang tubuh peraturan.
Sementara itu, pada Raperda Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Lingkungan dan Raperda Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi, perhatian utama diarahkan pada penyederhanaan dasar hukum, perbaikan sistematika pengaturan, serta kejelasan norma agar tidak menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaan, khususnya terkait penataan, perizinan, dan pengaturan zona.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Mataram, Muhammad Al Hariri, mengapresiasi proses harmonisasi yang dilaksanakan dan menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan Kanwil Kemenkum NTB guna menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas, aplikatif, dan berdampak positif bagi masyarakat Kota Mataram.

