
Lombok Barat - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan Rapat Harmonisasi Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (2/2). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rinjani Jayakarta Hotel, Lombok Barat ini merupakan bagian dari upaya memastikan keselarasan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat harmonisasi dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Lombok Utara, M. Wahyu Dharmawan, didampingi jajaran perangkat daerah terkait, antara lain Badan Pendapatan Daerah dan Bagian Hukum Kabupaten Lombok Utara. Selanjutnya, rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.


Dalam arahannya, I Gusti Putu Milawati menekankan pentingnya ketelitian dalam perumusan norma agar peraturan daerah yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan secara efektif. “Harmonisasi ini tidak hanya memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga menjamin agar setiap ketentuan dirumuskan secara jelas, tidak multitafsir, serta berpihak pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” tegasnya.
Pada proses harmonisasi, Tim Perancang Kanwil Kemenkum NTB mencermati sejumlah substansi penting, di antaranya penghapusan Pajak Sarang Burung Walet yang dinilai masih memiliki potensi daerah, sehingga disarankan tetap dicantumkan sebagai dasar pengaturan. Selain itu, diberikan masukan terkait perbaikan teknik perumusan, termasuk kejelasan rujukan norma yang harus secara tegas menunjuk pasal yang dimaksud.
Pembahasan juga difokuskan pada pengaturan tarif retribusi layanan kesehatan, khususnya terkait Puskesmas dan RSUD, yang sebelumnya belum mengakomodasi tarif bagi Warga Negara Asing (WNA). Kanwil Kemenkum NTB menekankan agar setiap pembedaan tarif disertai dasar yang rasional, proporsional, serta tetap mengedepankan prinsip non-diskriminatif, misalnya melalui pembedaan jenis layanan premium dan reguler.
Mewakili Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Asisten III M. Wahyu Dharmawan menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan. Rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat.



